Plt Bupati Aceh Selatan Lantik 10 Pejabat

Plt Bupati Aceh Selatan Lantik 10 Pejabat
Plt Bupati Aceh Selatan Lantik 10 Pejabat

PM, Tapaktuan – Plt Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah. S.Sos,MM memutasi sebanyak 10 orang pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemkab setempat. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati Jalan T Ben Mahmud, Tapaktuan, Senin (2/4) petang.

Dalam arahannya, Kamarsyah mengatakan kebijakan mutasi pejabat tersebut merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi birokrasi. Mutasi kali ini, kata dia, murni untuk mengisi kekosangan jabatan pejabat setelah mendapat izin resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik, masing-masing:

  • Sekretaris Kecamatan Meukek Rafli S.H dipromosi menjadi Camat Meukek,
  • Sekretaris Kecamatan Sawang M Nur S.H menjadi Camat Labuhanhaji Timur,
  • Kabid Kepemudaan di Dispora, Muzakir S.Sos dipromosikan menjadi Kabag Umum Sekretariat DPRK, menggantikan Masri S.Pd yang memasuki masa pensiun,
  • Kasubbag Penyelenggaraan Urusan Tenaga Kerja pada Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Setdakab, Syarwani S.Ag dipromosi menjadi Sekretaris Kecamatan Sawang,
  • Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Setcam Meukek, Nurana dipromosi menjadi Sekretaris Kecamatan Meukek,
  • Staf Diperbantukan pada Inspektorat, Ilham Saputra S.STP,M.Si dipromosi menjadi Kabid Kepemudaan Dispora,
  • Kasubbag Program dan Pelaporan pada BPBD Aceh Selatan, Nainunis S.E dirotasi menjadi Kasubbag Penyelenggaraan urusan Tenaga Kerja pada Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Setdakab,
  • Kasubbag Keuangan pada Setcam Kluet Utara, Mawardi S.E dipromosi menjadi Kasubbag Program dan Pelaporan pada BPBD,
  • Kasubbag Tata Usaha pada UPTD BLK Jambo Manyang pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Jasman S.E dirotasi menjadi Kasubbag Keuangan pada Setcam Kluet Utara,
  • Staf pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sardiman S.E dipromosi menjadi Kasubbag Tata Usaha pada UPTD BLK Jambo Manyang.

Menurut Kamarsyah, para pejabat ini dianggap mampu menduduki  jabatan  tertentu, dengan berbagai  alasan dan pertimbangan objektif serta tetap mengacu kepada norma kepegawaian sesuai  ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi dan rotasi, lanjut dia,  bukanlah hak setiap pegawai, tetapi merupakan suatu kepercayaan dari pimpinan yang diberikan kepada aparatur pemerintahan atas prestasi kerja dan kelayakannya.

“Tentunya  dengan harapan pejabat yang baru dilantik  akan mampu mewujudkan efektifitas dan peningkatan kinerja  satuan kerja perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas. Saudara-saudara yang baru dilantik, harus melaksanakan sepenuhnya amanah dan tanggung jawab yang diemban,” pintanya.

Untuk meningkatkan kinerja dengan lebih baik, para pejabat juga diminta melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi baik secara vertikal kepada atasan atau bawahan, dan secara horizontal dengan mitra kerja dibidang lainnya sebaik mungkin. Hal ini untuk meminimalisir adanya program dan kegiatan yang bersifat sektoral. Sebab kerangka pembangunan daerah telah disusun secara integral.

“Oleh karena itu,  di dalam pelaksanaannya juga membutuhkan keterpaduan dan keserasian yang bisa dilakukan dengan melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi masing-masing tugas pokok dan fungsi yang saling berkaitan,” tambahnya.

Dalam hal pelayanan publik, sebutnya, para pejabat dituntut mampu mengembangkan komunikasi publik yang baik sebagai bagian dari pelayanan prima, dengan kerja keras, ikhlas, dan tuntas yang akan menjadi modal yang baik dalam upaya pencitraan pelayanan yang prima bagi masyarakat sesuai dengan tujuan utama birokrasi.

Dilarang Berpolitik Praktis

Dalam kesempatan itu juga, Kamarsyah kembali melarang para PNS dilingkungan Pemkab Aceh Selatan tidak terlibat dalam politik praktis. Dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 nantinya, para PNS diminta harus tetap menjaga netralitas.

“Jangan sampai gara-gara Pilkada ini, para PNS kena sanksi karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab aturan sangat jelas disebutkan bahwa PNS dilarang terlibat politik praktis,” tegasnya.

Prosesi pelantikan ini turut dihadiri Sekdakab H. Nasjuddin S.H, Asisten I Setdakab Erwiandi S.Sos, M.Si, Asisten II Setdakab, Zaini Bakri MM. Asisten III Setdakab Ir H. Said Azhar dan sejumlah kepala dinas dan Kabag di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. ()

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait