PM, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengungkapkan apresiasi atas Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.
Pernyataan apresiasi tersebut disampaikan Achmad Marzuki dalam Rapat Paripurna DPRA Masa Persidangan Tahun 2023, yang berfokus pada Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2023. Acara ini digelar pada Sabtu (30/9/2023) malam.
“Dengan penuh semangat, kami atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Para Wakil Ketua, dan Anggota DPRA Aceh yang terhormat,” ujar Gubernur.
Gubernur juga memberikan apresiasi khusus kepada Anggota DPRA yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPRA, serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRA. Ia menyatakan bahwa kerjasama yang baik antara mereka telah menghasilkan kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Qanun Aceh mengenai Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023.
Baca : Achmad Marzuki Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBA 2023
Achmad Marzuki menekankan bahwa semua pendapat, usul, saran, serta koreksi yang bersifat konstruktif selama persidangan ini akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan bahwa keputusan bersama yang dihasilkan dalam Sidang DPRA merupakan komitmen Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh.
“Dokumen Rancangan Qanun Aceh mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 yang kita setujui bersama hari ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sidang paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 oleh Penjabat Gubernur Aceh kepada Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang juga memimpin sidang.
Belum ada komentar