Pj Gubernur Safrizal Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Bireuen: Pastikan Tepat Sasaran

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh. Peninjauan ini dilakukan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/1/2025). Foto: Biro Adpim
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh. Peninjauan ini dilakukan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/1/2025). Foto: Biro Adpim

PM, Bireuen – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh. Peninjauan ini dilakukan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/1/2025).

Salah satu rumah yang dikunjungi adalah rumah milik Rasyidin, seorang warga Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa. Rumah itu berdinding pelepah rumbia dengan satu kamar dan satu dapur yang digabung dengan ruang tengah. Luasnya sekitar 3×6 meter. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya program rumah layak huni dilakukan dengan cermat.

Dalam kunjungan tersebut, Safrizal memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran,” kata Safrizal, yang didampingi Sekda dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bireuen.

Pj Gubernur Safrizal menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program ini.

“Yang layak harus diutamakan. Jangan ada pungutan liar, prosesnya dilakukan dengan jujur,” ujarnya.

Baca: Dirangkai Seminar Memperkuat Eksistensi Bank Syariah di Aceh

Di Bireuen, sebagian penerima bantuan telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka. Program ini memberikan bantuan berupa dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah. Namun, bantuan yang diberikan pemerintah hanya sebesar Rp20 juta, yang dinilai masih kecil dan hanya cukup untuk biaya renovasi ringan. Secara aturan, mereka yang telah menerima bantuan BSPS tidak boleh menerima bantuan pembangunan rumah dhuafa.

“Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS sebesar Rp20 juta, tapi kondisinya masih belum layak huni. Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas,” ujar Safrizal.

Terkait hal itu, Safrizal berkonsultasi langsung dengan pihak BPKP agar seluruh proses yang dilakukan nantinya tidak menyalahi aturan.

Namun, jika ada penerima yang tidak lagi diperbolehkan menerima bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Aceh karena telah menerima bantuan BSPS, tim verifikator akan mengganti calon penerima dengan calon cadangan. Dengan begitu, alokasi rumah sepenuhnya dapat terbangun sesuai target.

Dalam pernyataannya, Safrizal meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah gampong, untuk berkolaborasi.

BacaPj Gubernur Safrizal Minta Peternak Lapor Jika Ternak Terindikasi PMK

“Carikan tanah untuk masyarakat yang belum memiliki lahan. Rumah dari kita (pemerintah provinsi), lahan dari pemerintah kabupaten atau gampong. Gotong royong harus kita galakkan agar masyarakat dhuafa benar-benar mendapatkan hak mereka. Januari-Februari ini, rumah akan segera dibangun. Mari kerjakan sesuai amanah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pj Gubernur Safrizal juga telah berdiskusi dengan gubernur terpilih, H. Muzakir Manaf. Keduanya berkomitmen agar pembangunan rumah dhuafa ini dapat terbangun tuntas tanpa kendala. Mereka berpesan agar masyarakat turut menjaga kelancaran proses pembangunan dan memastikan segala bentuk administrasi terselesaikan tanpa hambatan.

Kepada masyarakat, Safrizal dan Mualem—sapaan Muzakir Manaf—berpesan untuk ikut mengawasi jalannya program ini agar tidak ada pungutan liar. Dengan demikian, penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan rumah secara utuh tanpa janji komitmen apa pun.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

l18cnn3xmxyfje0
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, Inspektorat Aceh, Jamaluddin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra Menerima Audiensi Kepala Perwakilan DJPb Wilayah Aceh dan Rombongan di Meuligoe Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 17/04/2024. Foto: Biro Adpim Sekda Aceh.

Pj Gubernur Harap Kanwil DJPb Dukung Pelaksanaan PON dan Percepatan Proyek Nasional di Aceh