PM, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Sosial Republik Indonesia untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan pada 24 Januari 2025.
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 44/5/PB.05.01/01/2022 tertanggal 26 Januari 2022, yang menyampaikan hasil usulan calon pahlawan nasional tahun 2021. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa meskipun usulan atas nama Teuku Abdul Hamid Azwar telah memenuhi syarat, gelar pahlawan nasional belum dapat dianugerahkan pada saat itu.
Sejalan dengan surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial Nomor 31/53/PB.06.00/1/2025 tertanggal 8 Januari 2025 tentang penyampaian informasi pengusulan calon pahlawan nasional (CPN) dan calon perintis kemerdekaan (CPK) tahun 2025, Pemerintah Aceh kembali mengajukan rekomendasi tersebut.
“Pemerintah Aceh kembali merekomendasikan Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional. Kami berharap Bapak Menteri Sosial berkenan mempertimbangkan pemberian gelar tersebut, sesuai dengan dokumen pendukung yang kami lampirkan,” tulis Pj Gubernur Safrizal dalam surat tersebut.
Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, khususnya di Aceh. Pengajuan gelar ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk menghargai jasa-jasa beliau dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan proses pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Teuku Abdul Hamid Azwar dapat berjalan lancar dan segera mendapatkan pengakuan sebagai salah satu pahlawan nasional Indonesia.
Belum ada komentar