PM, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli menerima Pimpinan Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh), Rabu 15 Mei 2024 di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta.
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH bersama Anggota KIP Aceh, yaitu Ahmad Mirza Safwandy, Iskandar Agani, Hendra Darmawan, Khairunnisak dan Muhammad Sayuni.
Sedangkan Pj Gubernur Aceh didampingi oleh Kabag Otda Biro Pemerintahan Setda Aceh, Restu Andi Surya, dan Kepala BPPA, Akkar Arafat.
Pj Gubernur Aceh mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 merupakan kewajiban konstitusional yang mesti dilaksanakan.
“Dalam konteks Pemerintahan Daerah, Pilkada memang bukan merupakan urusan wajib, tetapi melampaui itu, Pilkada adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan.” kata Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.
Pemerintah Aceh, kata Bustami berkomitmen, memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pilkada, hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sebagai bentuk dukungan dan fasilitasi Pemerintah Aceh, Alhamdulillah beberapa waktu lalu kita telah melakukan penandatanganan NPHD, ini adalah bukti Pemerintah Aceh siap mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun 2024,”tutur Bustami Hamzah.
Ketua DPRA, Zulfadli atau Abang Samalanga, mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses. “Kita ingin Pilkada sebagai pesta demokrasi ini berlangsung dengan sukses sebagai bentuk menjaga kemurnian suara rakyat, karena itu DPR Aceh sangat mendukung peluncuran Pilkada tahun 2024 dalam waktu dekat ini.” kata Zulfadli.
Peluncuran Pilkada Aceh Tahun 2024
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH mengunkapkan, pertemuan pihaknya dengan Pj Gubernur dan Ketua DPRA untuk menyampaikan agenda peluncuran Pilkada Aceh.
“Kami menyampaikan kepada Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Aceh.” kata Agusni.
“Bersama Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA kita sepakati jadwal peluncuran atau launching Pilkada Aceh pada tanggal 28 Mei 2024 di Banda Aceh.” ungkapnya.
Lebih lanjut, sebut Agusni, kepada Ketua DPRA, KIP Aceh juga melaporkan kegiatan setiap tahapan Pilkada.
“KIP Aceh juga bertemu dengan Ketua DPRA, ini juga sebagai bentuk kewajiban kita untuk menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan Pilkada kepada DPRA.” kata Agusni.
Menurut Agusni, pertemuan antara KIP Aceh dengan Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dilangsungkan di Jakarta, mengingat pihaknya sedang menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dan Koordinasi pelaksanaan Pilkada dengan Pimpinan KPU RI dan di waktu bersamaan Pj Guberjur Aceh dan Ketua DPRA menghadari Rakor di Jakarta. []
Belum ada komentar