Pj Gubernur Bustami Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Sore Ini

img 20240415 wa000511
Pj Gubernur Aceh Bustami. Foto: Biro Adpim

PM, Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan persetujuan untuk pelantikan lima dari enam calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh, yang sebelumnya diusulkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.

Dalam salinan persetujuan yang diterima Pikiran Merdeka, Mendagri menyetujui pengisian jabatan lima pejabat eselon IIA dan IIB di Pemerintah Aceh yang akan dilantik sore ini oleh Pj Gubernur Aceh Bustami, Kamis (15/8/2024).

Nama-nama yang disetujui untuk dilantik adalah:

1. Restu Andi Surya – Disetujui sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan (Eselon IIA). Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh.
2. Taufik ST MSi – Disetujui menjadi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh (Eselon IIA). Sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas ESDM Aceh.
3. Teuku Nara Setia – Disetujui menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) (Eselon IIA). Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Aceh.
4. Akkar Arafat – Disetujui menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh (Eselon IIB). Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
5. Teuku Zaufi – Disetujui sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (Eselon IIB). Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi pada Sekretariat Majelis Adat Aceh.

Kelima pejabat ini sebelumnya telah lolos seleksi terbuka yang diadakan oleh Pemerintah Aceh.

Namun, dari enam nama yang diusulkan, Auliya Husni Putra tidak termasuk dalam daftar persetujuan. Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengusulkan Auliya untuk menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait