Achmad Marzuki Tandatangani Kenaikan UMP Aceh 2024, Naik Rp47 Ribuan

Achmad Marzuki Tandatangani Kenaikan UMP Aceh 2024, Naik Rp47 Ribuan
Seorang perwakilan dari aliansi buruh Aceh berorasi meminta agar UMP Aceh dinaikkan. Foto: Husaini Ende/acehkini

PM, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka tersebut hanya mengalami kenaikan sebesar Rp47 ribu dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, pada Senin (20/11/2023) sore.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672,” ujar Akmil dalam keterangan yang diterima Pikiran Merdeka.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Akmil Husein menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh yang dilakukan pada tanggal 17 November 2023. Sebelum penetapan, terdapat dua usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya,” kata Akmil.

Sementara itu, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Keputusan kenaikan sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Akmil menekankan bahwa UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu,” tegas Akmil.

UMP Aceh Tahun 2024 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Akmil menyatakan, “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.”

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP menggunakan formula berdasarkan data dari lembaga statistik dan merupakan program strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait