BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tahun 2024, Kamis, 06 Juni 2024.
Pengukuhan berlangsung di Sekretariat MPU Aceh, disaksikan Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh serta keluarga besar lembaga tersebut.
Usai pengukuhan, Pj Gubernur mengatakan, komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah, menjadi landasan kuat dalam menjaga kehalalan produk. Sebagai bagian dari itu, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Aceh.
“Salah satu pilar penting dalam pelaksanaan SJPH adalah adanya Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal. Tim inilah yang akan bertugas untuk melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal di Aceh,” ujar Pj Gubernur.
Tim Terpadu ini, lanjut Pj Gubernur, memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, mulai dari penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal, hingga membantu LPPOMMPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal. Tidak hanya itu, mereka juga bertugas melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam hal ini, sinergi antar instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SJPH. Saya ingin menekankan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara semua pihak terkait demi mencapai tujuan bersama dalam memastikan ketersediaan produk halal yang berkualitas di Aceh,” pesan Pj Gubernur. []
Belum ada komentar