PM, Banda Aceh- Heri Shafitri (31), Oknum TNI berpangkat Praka terancam 20 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena meminjamkan senjatanya kepada pelaku penembak kantor Nasdem di Aceh Utara, beberpa waktu sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg).
Praka Heri mulai disidang di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh, Selasa (29/4/14). Oditur Militer (Odmil) Iskandar Muda (IM) dipimpin Mayor CHK Uje Koswara, mendakwa Heri dengan ancaman pasal 1 ayat (1) Undang-undang 12 tahun 1951 tentang darurat.
Pasal tersebut memberi ancaman terhadap terdakwa yang bertugas di Raider Yonif 111 Aceh Utara itu dengan hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI.
Dihadapan hakim dipimpin Letkol CHK Budi Purnomo SH MH, Oditur juga menjerat terdakwa lulusan Secata tahun 2004 Pematang Siantar, Sumatera Utara itu dengan pasal alternatif yakni, pasal 148 ayat (1) Kitap Undang-undang Hukuan Acara Pidana Militer (KUHPM).
Terdakwa Hari yang didampingi kuasa hukumnya dari Kumdam IM, Kapten CHK Benni Kurniawan SH itu juga dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kasus terdakwa Heri ini,Oditur mengajukan tujuh saksi untuk menjerat terdakwa. Diantaranya, saksi yang pelaku penembakan kantor Nasdem pada16 Februari 2014, Rasyidin alias Mario warga Paya Bakung, Aceh Utara, saksi Umar alias Membe alias M Adam warga Matang Kuli Aceh Utara,
Damamoni Harefa (TNI), Hazis (TNI), Ridho (TNI), Dedi Supriono (TNI),dan dr Weldi Junaidi dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe.
Sidang kasus dipimpin hakim Kapten CHK Budi Purnomo SH MH didampingi Mayor CHK Arwin Makal SH dan Mayor SUS Dahlan Suherlan SH tersebut kembali digelar, Selasa 6 Mei 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi. (PM-016)
Belum ada komentar