Pindahkan Pedagang ke Lamdingin, Aminullah: Fasilitas Sudah Disiapkan

Pindahkan Pedagang ke Lamdingin, Aminullah: Fasilitas Sudah Disiapkan
Pasar Lamdingin. (Foto/Humas)

PM, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyebutkan pedagang di Pasar Peunayong sudah sepakat soal rencana pemindahan ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin.

Dalam rapat dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota Banda Aceh, Selasa (18/5/2021) di Pendopo Wali Kota, Aminullah membicarakan persiapan pemindahan para pedagang untuk menempati kembali Pasar Al-Mahirah.

Kata dia, pasar tersebu telah disempurnakan fasilitasnya untuk kenyamanan para pedagang dan warga kota. Tanggal 24 Mei pun merupakan jadwal yang telah disepakati bersama.

“Tidak ada lagi aktivitas di Pasar Peunayong nanti, baik pasar ikan, pasar daging, pasar buah, pasar kartini dan SMEP. Semua akan pindah karena peunayong sudah tidak layak lagi. Kondisinya sudah sangat sempit, kumuh, kotor, dan tidak sehat,” kata dia.

Ia menjamin sarana dan prasarana yang dibutuhkan di Pasar Al-Mahirah telah disiapkan untuk seluruh pedagang. Ia juga mengklaim pengelola Pasar Peunayong, Hasballah dan Zainal Abidin yang ikut hadir dalam pertemuan juga telah menyatakan dukungannya.

Sementara itu, ke depan Peunayong akan jadi kawasan pusat kuliner, di samping fungsi utamanya sebagai kawasan perdagangan untuk usaha kelontong, elektronik, fashion dan usaha jasa lainnya.

“Semuanya untuk kepentingan bersama dan untuk kemaslahatan kota kita,” kata Aminullah.

Ia meminta seluruh pedagang untuk bersiap-siap dan jajaran terkait mendukung sepenuhnya. Dinas-dinas terkait, ujar Aminullah, bakal membahas lebih lanjut secara detail teknis pemindahan pasar tersebut, di antaranya Diskop UKM Koperasi dan Perdagangan, Dishub, Satpol PP dan DLHK3 bersama dinas terkait lainnya.

“Mereka akan terus berkoordinasi menyukseskan pemindahan pasar tersebut, termasuk dengan unsur TNI dan Polri,” ujarnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2020 12 23 at 19 06 17
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (23/12/2020). Di laman tersebut, tercantum bahwa perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB. (Ist)

Gugatan Terhadap Bank Konvensional di Aceh Bakal Disidangkan 5 Januari