Pimpinan DPRA Dukung Komisi VII Kawal Kasus Prostitusi Online

Pimpinan DPRA Dukung Komisi VII Kawal Kasus Prostitusi Online
Pimpinan DPRA Dukung Komisi VII Kawal Kasus Prostitusi Online

PM, Banda Aceh – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mengeluarkan surat dukungan penuh kepada Komisi VII untuk terus mengawal kasus prostitusi online yang saat ini ditangani Polisi.

Surat dukungan tertanggal 9 April 2018 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRA T Irwan Djohan tersebut, dikeluarkan terkait akan dibebaskan tujuh Pekerja Seks Komersial (PSK) Online oleh pihak Kepolisian.

“Pimpinan DPRA memberikan dukungan penuh kepada komisi VII DPRA untuk terus mengawal pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, dengan berkoordinasi pada pihak-pihak terkait, yang bertujuan untuk penegakan hukum seadil-adilnya tanpa melukai raa keadilan bagi seluruh masyarakat,” demikian isi surat yang ditujukan kepada komisi VII DPRA.

Selain itu, pihak DPRA juga menyesalkan pembebasan PSK tersebut. “Pimpinan DPRA mempertanyakan dan menyesalkan keputusan Polresta Banda Aceh yang telah melepaskan para PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut, tanpa melalui proses hukum sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya dalam poin ke 5 isi surat tersebut.

Baca: Irwan Djohan: Siapa Dibalik Pembebasan Para PSK Online?

Sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam, sudah sepatutnya DPRA sebagai lembaga pemerintah mewakili suara dan kepentingan seluruh rakyat Aceh, berupaya semaksimal mungkin menjaga citra dan martabat daerah dalam hal penegakan syariat Islam.

“Kasus prostitusi online tersebut sejak awal terungkap hingga saat ini terus mendapat perhatian besar dan sorotan di seluruh Aceh dan Nasional,” kata Irwan dalam surat yang diterima redaksi PIKIRAN MEREKA.CO.

Dalam hal penegakan syariat Islam, DPRA sebagai lembaga pengawas atas penyelenggaraan Pemerintahan yang telah melahirkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, berkewajiban mengawal proses penerapan qanun tersebut di tengah masyarakat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait