PM, Subulussalam – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam nomor urut 2, Sartina NA. SE, MSi – Dedi Anwar Bancin, SE atau disebut pasangan MeSADA mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Subulussalam 2018.
Berdasarkan salinan permohonan yang diperoleh wartawan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 12/I/PAN.MK/2018 tanggal 9 Juli 2018 menjelaskan bahwa, gugatan MeSADA telah dicatat di dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).
Terkait itu, Sekretaris Tim Pemenangan MeSADA, Safran Kombih, SH. MH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kota Subulussalam ini saat ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui adanya gugatan itu.
“Saya tidak tau kalau tim MeSADA ada yang mengajukan gugatan ke MK. Dan informasi ini pun baru saya ketahui dari kalian (wartawan),” ungkapnya kepada wartawan. Bahkan, ia mengaku gugatan tersebut sama sekali belum pernah dimusyawarahkan dalam tim.
“Masa’ iya tidak ada musyawarah. Tadi pun saya konfirmasi ketua tim pemenangan katanya dia pun tidak tahu. Saya pun bertanya-tanya juga ini siapa pula yang menaikkan itu,” pungkasnya.
Demikian juga saat awak media mengkonfirmasi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam. Asmiadi, salah seorang komisioner mengatakan pihaknya belum pernah menerima surat resmi dari MK terkait sengketa Pilkada Subulussalam. Menurutnya, hal itu baru tahap pendaftaran gugatan saja ke MK.
“Karena setiap gugatan yang diajukan harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu di MK terkait dilanjutkan atau tidaknya gugatan tersebut atau masuk ke persidangan sengketa MK,” kata Asmiadi. []
Reporter: Nukman SA
Belum ada komentar