Pilkada Serentak 27 Juni 2018, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional

Pilkada Serentak 27 Juni 2018, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional
Ilustrasi

PM, Aceh Tenggara – Pemerintah pusat secara resmi telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hal itu dikarenakan Rabu (27/6) nanti akan berlangsung pemungutan suara pada pilkada serentak Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2018.

Pilkada serentak akan berlangsung di 171 daerah dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Di antaranya 17 Pilkada Gubernur/wakil Gubernur, 39 Pilkada Walikota/wakil Walikota, dan 115 kabupaten Pilkada Bupati/wakil Bupati.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Aceh, Rahmad Raden S.Sos dihubungi pikiranmerdeka.co via selulernya Senin (25/6) menyatakan, dalam surat keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 14 Tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2018 yang jatuh pada Rabu 27 Juni 2018, maka hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Ini sudah resmi ditetapkan pemerintah pusat,” kata Rahmad.

Penetapan hari libur nasional itu, lanjut dia, bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Pilkada serentak yang digelar pada Rabu esok lusa (27/6) juga dilaksanakan di tiga kabupaten/kota di Aceh yakni Aceh Selatan, kota Subulussalam dan Pide Jaya. Jadi hari libur nasional ini berlaku dari Sabang sampai Merauke,” ungkap Rahmad. []

Reporter: Jufri

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Secercah Harapan Rakyat
Secercah Harapan Rakyat

Secercah Harapan Rakyat