Pilkada Putaran Dua Abdya, Keuchik Diminta Netral

Pilkada Putaran Dua Abdya, Keuchik Diminta Netral
Muspida Plus Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengadakan rapat koordinasi dengan keuchik se-Abdya di aula Dinas Kesehatan setempat, Senin (18/6). Dalam acara itu perangkat gampong diminta tetap netral dalam Pilkada putaran dua di kabupaten itu.[PIKIRAN MEREDAK|SYAFRIZAL]

PM, Blangpidie— Keuchik di Kabupaten Aceh Barta Daya (Abdya) diminta tetap menjaga netralitas dalam Pilkada putaran kedua di kabupaten setempat yang akan digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada, 2 Juni 2012 mendatang.

Demikian salah satu rekomendasi pada rapat  koordinasi antara Muspida Plus perangkat mukim dan gampong se Kabupaten Abdiya di aula Dinas Kesehatan Abdya, Senin (18/6/12). Rapat koordinasi yang dihadiri 100 dari 150 orang keuchik se-Abdya tersebut juga membahas temuan kontrak politik yang dilakukan oleh para keuchik kepada salah satu pasangan calon kandidat.

Ketua Panwaslu Abdya Eddy Faisal mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005  para keuchik dilarang untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. “Larangan keuchik mendukung salah satu pasangan calon diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 29 Ayat 1. Disebutkan, bagi aparatur pemerintah yang ikut dalam politik praktis akan dikenakan sanksi pidana,” kata Eddy dalam rapat tersebut.

Hal senada juga disampaikan Ketua KIP Abdya Nazli Hasan. Kata dia, pihaknya mengharapkan jangan sampai ada aparatur pemerintahan di Abdya melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh negara, karena itu akan berurusan dengan hukum.

“Kami mengharapkan keuchik tetap menjaga netralitas dan jangan pernah main-main dengan netralitas tersebut karena menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kami dari KIP juga menjaga netralitas tersebut seperti yang sudah pernah kami paparkan kepada seluruh anggota KIP Abdya. Petugas KPPS di desa juga harus menjaga netralitas,“ tegas Nazli.

Diakhir

rapat koordinasi itu, Ketua Forum Keuchik Se-Abdya T Cut Rahman mengatakan, sebagai pimpinan  di desa pihaknya sudah menjalankan tugas dengan sebenarnya, dan tidak pernah berfikir untuk mengabaikan tugas itu.

Menurutnya, terkait masalah teken-meneken dan stempel yang sudah dibubuhkan pada surat yang dianggap merupakan kontrak politik yang dilakukan dengan salah satu pasangan calon kandidat menurutnya sudah dicabut. “Kami tidak mau mendengar adanya desas-desus dari masyarakat bahwa keuchik ikut berpolitik,”katanya.

Wakil Ketua MPU Abdya Said Marwan Saleh yang mewakili unsur ulama mengatakan dalam agama juga sudah mengatur tentang poksi jabatan masing-masing dan juga fungsi tugasnya. ”Maka, bekerjalah sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing,” saran Said Marwan.

Hadir dalam acara tersebut, Pj Bupati Abdya Azhari Hasan, Dandim 0110 Abdya Letkol ARM E Dwi Karyono AS, Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo S.Ik, Plh Kajari Blangpidie Adenan Sitepu SH, Sekdakab Abdya Drs Jufrizal S Umar, Wakil Ketua MPU Abdya Said Marwan Saleh, Ketua KIP Abdya Nazli Hasan, Ketua Panwaslu Abdya Eddy Faisal SH, serta puluhan tokoh masyarakat lainnya.[alf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait