Pilkada Aceh Selatan Terancam Tanpa Pengawasan

Pemilukada Aceh
Pilkada Aceh Selatan Terancam Tanpa Pengawasan

PM, TAPAKTUAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018, terancam bakal tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Hal itu disebabkan karena hingga memasuki bulan Oktober 2017, Pemkab Aceh Selatan belum menganggarkan anggaran untuk Panwaslih setempat. Padahal, kebutuhan untuk pengawasan Pilkada 2018 mencapai Rp 11 miliar telah diajukan pihak Panwaslih sejak bulan Juni 2017 lalu.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Safli Alian mengatakan, kebutuhan anggaran yang telah diajukan sejak bulan Juni tersebut diharapkan bisa dianggarkan dalam APBK-P tahun 2017. Namun sayangnya, hingga APBK-P 2017 telah dilakukan pengesahan bersama eksekutif dan legislatif akhir September 2017 lalu, alokasi anggaran untuk Panwaslih justru nihil.

“Sinyal bahwa Panwaslih Aceh Selatan tidak mendapat kucuran dana dalam APBK-P 2017 tersebut memang telah tercium sejak lama. Sebab, selama berlangsungnya proses pembahasan APBK-P 2017 antara TAPD dengan Banggar dewan, Panwaslih tidak pernah dipanggil untuk merasionalisasikan kebutuhan anggaran yang telah diajukan tersebut,” ungkap Safli Alian saat ditanyai wartawan di Tapaktuan, Jumat (6/10).

Safli Alian memastikan bahwa, jika Pemkab Aceh Selatan benar-benar tidak menganggarkan dana dalam tahun 2017 ini, maka proses pelaksanaan Pilkada 2018 dipastikan akan berlangsung tanpa pengawasan dari lembaga resmi Panwaslih.

Sementara, tambah dia, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP), tahapan Pilkada 2018 secara resmi telah dimulai sejak bulan Oktober 2017.

Celakanya lagi, kata Safli, jikapun anggaran pengawasan dimaksud akan dianggarkan dalam APBK murni tahun 2018, tetap saja Panwaslih setempat tidak bisa menggunakannya. Sebab untuk kegiatan tahun 2017 tidak bisa menggunakan anggaran tahun 2018.

“Jika pola seperti ini dijalankan oleh Pemkab Aceh Selatan, sama halnya sengaja menjerat kami ke ranah hukum,” kata Safli.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra mengatakan tidak dianggarkannya dana pengawasan Pilkada 2018 dalam APBK-P 2017 karena pihak Panwaslih terlambat mengajukan anggaran.

“Usulan anggaran justru dimasukkan pada tanggal 28 September 2017 atau sehari sebelum pengesahan APBK-P 2017. Sehingga anggaran tersebut tidak mungkin dimasukkan lagi karena alokasi anggaran tersebut selain harus dilakukan pembahasan bersama untuk rasionalisasi anggaran juga harus ada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata Diva.

Pihaknya, sambung Diva, memastikan kebutuhan anggaran Panwaslih akan dimasukkan dalam APBK murni 2018. Sebab jika APBK 2018 bisa disahkan pada bulan November 2017, maka anggaran pengawasan Pilkada sudah bisa dicairkan pada bulan Januari 2018.

Saat ditanya apakah anggaran tersebut masih bisa dialokasikan dalam APBK-P 2017? Diva memastikan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan lagi.
“Hal itu tidak mungkin dilakukan lagi karena jika tetap dipaksakan maka sangat berpotensi akan melanggar aturan,” ujar Diva sembari menyatakan bahwa selain anggaran Panwaslih pihaknya juga belum menganggarkan dana untuk pengamanan Pilkada 2018.

Hal itu juga dikuatkan lagi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, H Nasjuddin SH. Menurut Sekda, Panwaslih Aceh Selatan tetap bisa menjalankan tahapan Pilkada yang telah dimulai bulan Oktober 2017 ini meskipun anggarannya akan dicairkan pada tahun 2018 mendatang.

“Alokasi anggaran Pilkada itu sifatnya tidak terbatas dan tidak ada istilah Finalti sejauh tahapan masih berjalan. Artinya bahwa kegiatan tahun 2017 masih bisa dianggarkan pada tahun 2018 mendatang,” tegas Sekda.

Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Safli Alian menyesalkan pernyataan oknum pejabat Pemkab setempat yang justru menyalahkan pihak Panwaslih karena terlambat mengusulkan pengajuan anggaran sehingga tidak bisa dianggarkan lagi dalam APBK-P 2017.

“Itu sama halnya pembohongan publik, sebab kondisi sebenarnya usulan anggaran telah diajukan sejak bulan Juni 2017. Seharusnya antar lembaga tidak saling menyalahkan, tapi mari mencari solusi yang bijak,” sesal Safli.

Ia berharap, jika tidak dianggarkannya anggaran Pengawasan dalam APBK-P 2017 disebabkan karena faktor pejabat daerah setempat tidak senang kepada dirinya, maka dia meminta agar pejabat daerah setempat bisa melihat duduk persoalan secara objektif. Jangan sampai gara-gara kepentingan politik mengorbankan lembaga Panwaslih yang dampaknya bisa merusak hasil pesta demokrasi tahun 2018 mendatang.

“Kami tetap berharap kepada Pemkab Aceh Selatan bisa mencari solusi konkrit untuk menganggarkan dana pengawasan Pilkada 2018 pada tahun 2017 ini,” pinta Safli Alian.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait