PM, Aceh Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, menyatakan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang di kabupaten Aceh Singkil terjadi perubahan.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 264/PL.01.3/Kpt/06/KPU/IV/2018.
Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma melalui Tita Rosfita Komisioner Pokja Teknis saat dihubungi Rabu (25/4) membenarkan bahwa daerah pemilihan Pileg 2019 mendatang di kabupaten Aceh Singkil terjadi perubahan.
“Benar sesuai ketetapan KPU Pusat terjadi perubahan daerah pemilihan,” katanya kepada PIKIRANMERDEKA.CO.
Berdasarkan data, Dapil I mencakup kecamatan Singkil dengan jumlah penduduk 20.250 terdiri Kecamatan Singkil Utara jumlah penduduk 11.335, Kecamatan Kuala Baru penduduk 2.693, Kecamatan Pulau Banyak penduduk 4.437, dan Kecamatan Pulau Banyak Barat penduduk 3.335. Dapil ini masih tetap seperti sebelumnya kuota kursi 8 orang.
Dapil II yakni Kecamatan Suro Makmur dengan jumlah penduduk 9.500, Kecamatan Singkohor penduduk 7.082, dan Kecamatan Kota Baharu penduduk 7.007. Dapil tersebut terjadi perubahan dari Dapil IV menjadi Dapil II dengan kuota 4 kursi.
Sementara Dapil III mencakup kecamatan Simpang Kanan jumlah penduduk 15.727 dan Kecamatan Danau Paris penduduk 7.987 tetap menjadi daerah pemulihan III seperti sebelumnya. Dapil ini memiliki jatah kursi sebanyak 5 orang.
Kemudian yang terakhir Dapil IV yakni kecamatan Gunung Meriah jumlah penduduk 40.613. Kecematan Gunung Meriah sebelumnya Dapil II berganti dengan Dapil IV. Dapil yang memiliki jumlah pemilih 40.613 suara ini memiliki jatah 8 kursi. ()
Belum ada komentar