PM, Banda Aceh – Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh, berhasil menyita ratusan ekor lobster petelur yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Lobster tersebut disita di keramba milik warga berinisial FJ, di kawasan desa Ulee Lhueu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (10/1).
“Penangkapan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan lobster,” kata Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Aceh Hudaibiya Al Faruqie, Kamis (11/1).
Dalam operasi tersebut, sambung dia, petugas menyita sebanyak 471 ekor lobster petelur. “Lopster ini kemudian dilepasliarkan di kawasan perairan Ulee Lheue,” tambahnya.
Sementara pemilik keramba, sambungnya, mengaku tidak mengetahui tentang adanya larangan pengiriman lobster petelur ke luar negeri.
“Sehingga kita membuat surat perjanjian di atas materai untuk tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama dan turut disaksikan oleh perwakilan PSDKP Lampulo dan Polsek Ulee Lhueu,” ujarnya.
Katanya, kasus penyitaan ratusan ekor lobster petelur ini masih dalam pengembangan, pemilik keramba lobster undersize bertelur fungsinya seperti “Penadah” lobster yang tidak lolos seleksi dari penampungan/farm untuk dikirim lewat bandara ke luar negeri.
“Ada lima penampung komoditas hasil perikanan di wilayah Banda Aceh yang dilakukan operasi. Ternyata di lapangan masih ditemukan penampung yang menerima lobster bertelur dan membersihkan telur untuk dikirim ke luar. Modus tersebut sering dilakukan untuk mengelabui petugas,” katanya.
Pihaknya mengimbau, agar warga atau pengusaha tidak menangkap komoditas yang tidak sesuai aturan, karena dalam aturan menyatakan pelarangan tangkap terhadap beberapa komoditas perikanan.()
Belum ada komentar