Petugas Bandara SIM Tangkap Pembawa Heroin dan Sabu Senilai Rp9 Miliar

Petugas Bandara SIM Tangkap Pembawa Heroin dan Sabu Senilai Rp9 Miliar
Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh, Harry Mulya, memberikan keterangan pers penangkapan pelaku penyelundupan heroin dan sabu-sabu senilai Rp 9 milliar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (17/6). [PIKIRAN MERDEKA | MASRIZAL]

PM, Banda Aceh—Seorang penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Banda Aceh ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (17/6) siang, setelah kedapatan membawa heroin dan sabu-sabu.

Penumpang pesawat dengan nomor penerbangan AK-1305 tersebut berinisial S, 32, warga Samalanga, Kabupaten Bireun. Tersangka S membawa heroin dan sabu seberat 3 kg atau senilai Rp9 miliar yang sembunyikan dalam sebuah koper.

Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh, Ir Harry Mulya dalam konfrensi pers, Senin (18/6) mengatakan, S ditangkap, Minggu sekira pukul 12.20 WIB, setelah koper berisi heroin dan sabu melewati mesin X-Ray di terminal kedatangan Bandara SIM.

Hasil analisa profil dan analisa pencitraan operator mesin X-ray terhadap penumpang dan barang bawaanya, kata Harry, diketahui tersangka S berupaya menyeludupkan barang larangan tersebut.

“Petugas memeriksa S dan koper bawaannya, petugas menemukan 3 bungkus kertas cokelat yang dilapisi alumunium coil. Barang bukti yang diamankan berupa 2,993,7 gram narkotika golongan I terdiri dari 1,995,8 gram Heroin dan 997,9 gram sabu-sabu,” terangnya.

Untuk mengelabui petugas, lanjut Harry, pelaku yang mengaku kurir itu menyembunyikan barang tersebut di dinding bagian bawah, samping, dan sisi atas koper. “Hasil pemeriksaan laboratorium balai penguji dan identifikasi barang bea dan cukai, bubuk coklat adalah heroin , sementara kristal putih adalah sabu-sabu,” sebutnya.

Menurut Harry, untuk pengembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti yang bernilai Rp9 miliar itu diserahkan ke Dit Narkoba Polda Aceh.“Pelaku bisa terancam hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.[zal]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210225 WA0000 678x381 1
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menandatangani nota kesepahaman dengan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Marwan, Rabu 24 Februari 2021, di Ruang VVIP Gedung AAC Dayan Dawood. (Dok. Ist)

Pemko Banda Aceh Jalin MoU dengan USK

Zona Oranye Meluas di Aceh
Razia masker di kawasan Meuraxa, Banda Aceh. (Foto/Ist)

Zona Oranye Meluas di Aceh