PM, Meulaboh – Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Jumat (29/9) kemarin, mengamankan satu unit truk bermuatan kayu yang diduga hasil pembalakan liar (Illegal Logging).
Kepala KPH Wilayah IV Aceh Usman, mengatakan, truk bermuatan 10 kubik kayu itu ditangkap saat melintas di jalan Meulaboh-Tutut. Rencananya, kata dia, kayu itu hendak diangkut ke Kota Meulaboh.
“Saat diperiksa, sopir truk pengangkut kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokomen apa pun tetang kayu yang mereka bawa, sehingga kayu tersebut dianggap illegal,” ujar Usman.
Usman menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya penebangan liar yang dilakukan di kawasan pedalaman Aceh Barat.
“Informasi tersebut kita telusuri sehingga kita menemukan kayu tersebut sedang diangkut menuju kota,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara, sebut Usman, kayu tersebut berjenis meranti dengan jumlah 394 potong dengan volume 10,0750 M3.
“Kita masih menelusuri pemilik kayu tersebut untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pantauan dan pengamatan jenis kayu, kami memprediksi kayu tersebut diambil dari hutan dengan proses penebangan liar,” tutupnya.()
Belum ada komentar