PM, Banda Aceh – Perwakilan masyarakat sipil Aceh sekaligus ketua Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Farwiza Farhan secara simbolis menyerahkan 142 ribu tanda tangan petisi warga yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh kepada pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Jumat 25 Januari 2019.
Petisi tersebut diterima oleh Bapak Harris S.T., M.T. selaku Direktur Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBTKE) di kantor Direktorat Jenderal EBTKE di Cikini, Jakarta (25/1) .
Sebelumnya, seorang warga Aceh Tamiang, Matsum, memulai petisi di laman Change.org berjudul “Batalkan Proyek PLTA Tampur Yang Mengancam Jiwa”. Petisi tersebut kini telah mendapat dukungan lebih dari 142 ribu tanda tangan warga. “Saya tidak bisa bayangkan kalau bendungan itu jebol. Pemerintah Aceh berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur—dengan bendungan raksasa setinggi 175 meter di atas tanah yang tidak stabil dan rawan gempa!”, ungkap Matsum dalam petisi.
Dalam audiensi dengan Direktur EBTKE Farwiza menyampaikan beberapa kekhawatiran terhadap PLTA Tampur.
“Lokasi PLTA berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi kawasan strategis nasional dan sekaligus memiliki fungsi lindung bagi lingkungan disekitarnya. Sampai saat ini masyarakat yang tinggal di sana sudah memiliki cukup listrik melalui pembangkit tenaga mikrohidro. Apakah target pemerintah untuk memenuhi kebutuhan listrik harus mengorbankan habitat satwa yang terancam punah dan mengancam jutaan penduduk di hilir?” ujar Farwiza mempertanyakan rencana pembangunan PLTA Tampur.
Menanggapi audiensi tersebut Harris menyatakan bahwa, “Dirjen EBTKE juga peduli pada lingkungan, dan kami akan memastikan bahwa pembangunan energi terbarukan ini ramah lingkungan.”
Kementerian ESDM juga akan meninjau kembali rencana pembangunan yang sebelumnya adalah proyek PLN ini. Beliau juga menyarankan untuk menindaklanjuti masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku badan yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin penggunaan hutan untuk pembangunan PLTA Tampur.
Belum ada komentar