PM, Lhoksukon–Seorang petani Desa Baloy, Tanah Luas, Aceh Utara, Mukhtar alias Apa, 45, dibekuk polisi dari rumahnya, Senin (14/5) sekira pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap terkait kepemilikan ganja yang sudah lama masuk Target Operasi (TO).
Pada waktu penangkapan, polisi juga turut mengamankan barang bukti tiga kilogram ganja kering siap edar. “Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat dan pengembangan dari tersangka yang pernah ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui kasat Narkoba AKP Syafran kepada Pikiran Merdeka, Selasa (15/5).
Menurut Syafran Mukhlis ini sudah lama masuk TO polisi terkait kasus kepemilikan dan peredaran ganja di wilayah Aceh Utara. “Mukhtar berhasil ditangkap setelah anggota menyamar sebagai pembeli, pada saat transaksi dia kemudian langsung ditangkap. Tersangka bersama 3 kg ganja yang ditemukan di rumahnya langsung di bawa ke Mapolres Aceh Utara,” katanya.
Syafran menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkotika yang selama ini masih marak diwilayah Aceh Utara.“Kita harap, masyarakat terus melaporkan kasus-kasus peredaran narkoba di Aceh Utara, supaya kita mudah mengincarnya, dan membuat pengedar dan pemakai tak tenang,” pinta AKP Syafran. [csf]
Belum ada komentar