Petahana Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Aceh Selatan, Ini Kata Panwaslih

Petahana Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Aceh Selatan, Ini Kata Panwaslih
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Hendra Saputra

PM, Banda Aceh – Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH, yang juga petahana dalam kontestasi politik Pilkada Aceh Selatan 2018, dijadwalkan besok Selasa (13/2) akan melantik puluhan pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab setempat.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat di jajarannya.

Terkait: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Aceh Selatan Mutasi Pejabat

Larangan tersebut belaku sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, karena tiga hari setelah penetapan calon, petahana harus cuti. Jika hal itu dilanggar, sesuai pasal 71 UU tersebut, calon dari petahana dapat didiskualifikasi.

Terkait dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Hendra Saputra, saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, mengaku, belum mengetahui ihwal rotasi pejabat yang dilakukan oleh calon petahana. “Saya baru mengetahuinya ini,” ujar Hendra, Senin (12/2).

Sesuai Undang-undang yang berlaku, kata Hendra, petahana tidak dibolehkan melakukan mutasi. Namun demikian, Hendra menegaskan, hal tersebut tidak akan melanggar jika ada izin dari Mendagri.

Baca: Lakukan Mutasi Jelang Pilkada, Bupati Aceh Selatan Tuai Kritikan

“Untuk kepastiannya kita akan tunggu dulu apa benar ada pelantikan. Mungkin juga mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan. Jika ada baru kita telusuri, jika perlu kita akan telusuri hingga ke Kemendagri,” tambahnya.

Jika terbukti melanggar Undang-undang, sambungnya, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi ke KIP untuk tindakan selanjutnya.

“Setelah kita telusuri dan terbukti baru akan kita buat surat rekomendasi ke KIP apakah ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait