PM, Nagan Raya – Koalisi mahasiswa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya untuk menyuarakan keprihatian terhadap pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang sampai dengan saat ini belum dilaksanakan.
Koalisi mahasiswa yang terdiri dari SMUR Aceh Barat, Mahasiswa STIK Pante Kulu, UIN Ar-Raniry, Unsyiah dan mahasiswa Muhammadiyah Banda Aceh itu mendatangi PN Suka Makmue di Nagan Raya untuk melakukan audiensi terkait putusan MA terhadap PT KA yang belum dieksekusi.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015, MA mewajibkan PT KA untuk membayar denda dan melakukan pemulihan lahan dengan nilai Rp 366 Milyar.
Pada tanggal 1 Februari 2019 lalu Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang mengeksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam, melimpahkan kewenangan kepada PN Suka Makmue sebagai Pengadilan yang mempunyai otoritas di dalam wilayah Nagan Raya, tempat kasus pembakaran lahan terjadi. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Sukamakmue mempunyai wewenang untuk segera melakukan eksusi putusan tersebut.
Di dalam pemberian wewenang tersebut, juga tertera bahwa eksekusi putusan berbentuk pelelangan 5000 hektar lahan PT Kallista Alam yang tertulis sebagai jaminan apabila perusahaan tidak membayar denda yang sudah diwajibkan.
Setelah hampir tiga bulan, wewenang tersebut dilihat belum mendapat titik temu sehingg perwakilan mahasiswa merasa penting untuk mngunjungi Pengadilan untuk melakukan audiensi.
“Kami mengetahui bahwa saat ini kasus tersebut sudah di limpahkan ke Pengadilan Suka Makmue untuk melakukan proses lelang. Surat delegasi tersebut sudah di kirimkan sejak Februari lalu namun sampai sekarang belum dilakukan proses lelang,” kata Yoza Aminullah selaku Koordinator dari koalisi mahasiswa tersebut.
“Kami berharap proses ini bisa cepat dilakukan dan tidak terniat oleh pihak pengadilan untuk menunda proses ini. Lambatnya proses eksekusi ini juga dapat membuat masyarakat di sekitar Rawa Gambut Tripa terus tersiksa,” tambahnya.
Sedang Diproses
Dalam proses audiensi, Koalisi Mahasiswa diterima dengan baik oleh Humas Pengadilan Sukamakmue.
Kepada mahasiswa ia mengatakan bahwa saat ini proses yang sedang berjalan adalah perhitungan nominal aset milik PT Kalista Alam setelah dilakukan perhitungan baru dilakukan eksekusi.
Yoza menambahkan bahwa mahasiswa akan terus mengikuti proses ini sampai selesai sehingga diharapkan pemulihan lingkungan rawa gambut Tripa dapat dilakukan.
“Kami terus mengawal proses ini sampai tuntas, sehingga proses pemulihan lingkungan dapat dilakukan,” imbuhnya. []
Belum ada komentar