PM, Sawang–Keberadaan perusahaan galian C ilegal di Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dinilai telah berdampak pada rusaknya lingkungan sekitar.
Hal itu disampaikan Koordinator Aceh Liberation Front (ALF Pase) Isbannur Husen. Katanya, bisnis bahan material yang illegal di Sawang berjalan karena dilindungi oleh pihak muspika yang menerima setoran disetiap minggunya mencapai jutaan rupiah.
“Muspika dan seluruh masyarakat Sawang mengetahui aktivitas galian C illegal tersebut, namun warga tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk warga Blang Tarakan dan Gampong Sawang. Warga resah itu akan berdampak terhadap robohnya waduk yang bisa menenggelamkan beberapa gampong di kecamatan tersebut,” jelasnya.
Keuchik Min Kepala Desa Blang Teurakan mengatakan, jalan rusak itu tanggung jawab pemerintah karena setiap damtruk pengangkut material ada setoran ke desa sebesar Rp35.000.
Menyinggung tentang surat izin perusahaan galian C tersebut Keuchik Min mengaku ada suratnya yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah perangkat gampong.
Sementara itu Camat sawang Ilyas Sos mengatakan tidak mengetahui persoalan tentang ada atau tidaknya penyetoran dana dari galian C ke Gampong Teurakan tersebut. Ilyas menambahkan apabila Galian C itu dihentikan menurutnya akan menghambat pembangunan di Aceh Utara.[wal]
KE1CHIK BLANG TEURAKAN URG DEUK HAN SEEP2 LEE KEU PEENG.TUKANG PEUJRA URG GAMPOENG.E HAI KEUCHIK MIN BIN HALOOOO…