Perusahaan Besar Diminta Waspadai Utang Kecil

Perusahaan Besar Diminta Waspadai Utang Kecil
Perusahaan Besar Diminta Waspadai Utang Kecil

Jakarta—Pemailitan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Selular Tbk(Telkomsel) pada Jumat (14/9) lalu, memang cukup mengejutkan. Pasalnya, aset Telkomsel yang berniliai ratusan triliunan rupiah tersebut lebih besar daripada utangnya yang hanya senilai Rp5,3 miliar. Namun, suka tidak suka, majelis hakim mengatakan Telkomsel telah memenuhi syarat-syarat kepailitan.

Akibat putusan ini, muncul sejumlah isu di beberapa media yang mengatakan ada permainan dari majelis hakim. Sehingga, majelis memutuskan untuk memailitkan perusahaan yang sehat ini. Namun, isu ini dibantah keras oleh Bagus Irawan yang saat itu menjadi Hakim Anggota yang menangani perkara inisekaligus juru bicara PN Jakarta Pusat.

“Ini permainan apa? Tidak ada permainan sama sekali. Ini pure normatif,” tegas Bagus Irawan yang ditemui, Selasa (18/9).

Bagus menegaskan bahwa putusan tersebut telah dibuat berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan dan keterangan ahli yang menunjukkan syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi. Yaitu adanya utang dan kreditor lain.

Terkait utang, Bagus mengatakan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur besaran utang. Sehingga, utang kecil pun bisa menyebabkan bangkrutnya perusahaan besar.

Dia membandingkan dengan UU Kepailitan di Amerika Serikat. UU Kepailitan di negeri Paman Sam ini mengatur mengenai insolvency test, yaitu tes kesehatan suatu perusahaan. Menurutnya, dengan adanya tes ini, perusahaan yang memiliki utang-utang kecil tidak harus dibangkrutkan. Karena, utang tersebut bisa diselesaikan tanpa harus dipailitkan.

Atas hal ini, Bagus pun melihat perlunya revisi UU 37 Tahun 2004terkait mekanisme utang. Tujuannya adalah untuk melindungi debitor besar dari utang yang kecil. Namun, Bagus juga mengingatkan agar perusahaan besar tidak meremehkan debitor atau kreditor kecil.

“Jangan sampai perusahaan besar semena-mena dengan debitor kecil dan bertindak arogan,” tegas Bagus lagi.

Putusan pailit Telkomsel, menurut Bagus dapat memberi pelajaran kepada perusahaan–perusahaan besar untuk mematuhi dan menghormati perjanjian atau kontrak yang dibuat. Menurutnya, tidak ada perusahaan besar yang kebal pailit.

Ketika ditanya mengapa majelis hakim tidak mengambil kebijakan untuk menghukum Telkomsel dengan membayar utangnya saja tanpa dipailitkan, Bagus menjawab telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan kasus ini. Majelis telah sering mengingatkan pihak Telkomsel untuk berdamai dan menyelesaikan utangnya. Namun, sampai menjelang putusan dibacakan, peringatan ini tetap diabaikan.

“Perjanjian ini kan tujuannya mulia, yaitu membantu kehidupan para atlet. Kalaupun tidak terlalu menguntungkan, kan bisa targetnya dikurangi,” imbuhnya lagi.

Kendati demikian, Bagus pun mengatakan ada upaya yang dapat dilakukan Telkomsel untuk mencabut status kepailitan ini, yaitu mengajukan homologasi pda saat rapat kreditur nanti. Homologasi adalah pengesahan hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan. Melalui homologasi ini, Telkomsel diminta untuk merangkul semua kreditor dengan mengajukan rencana perdamaian.

“Dalam rapat kreditor nanti, rangkul semua kreditor di luar pemohon. Ajukan rencana perdamaian dan lakukan restrukturisasi. Dengan demikian, kepailitan bisa dicabut. Kalau tidak, ya ajukan kasasi,” pungkas Bagus.

Bahaya Jika Telkomsel Pailit

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyesalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pailit terhadap perusahaan raksasa telekomunikasi Telkomsel. Menurutnya, Telkomsel yang merupakan anak usaha PT Telkom harus menjalankan operasional usahanya secara taat azaz.

“Jaga jangan sampai perusahaan dengan nilai yang begitu besar jadi bahaya kalau ada risiko pailit,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).

Sebelumnya,Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya angka bicara mengenai putusan pailit terhadap perusahaan telekomunikasi raksasa, Telkomsel. Dahlan menceritakan, sebelum putusan dari PN Jakarta Pusat, dia sudah berbicara dengan jajaran direksi Telkomsel mengenai persidangan ini.

Menurut pengakuan Dahlan, Telkomsel terlalu percaya diri (pede) bisa menang di meja hijau. Tapi ternyata proses hukum memutuskan Telkomsel pailit. Padahal jika dilihat dari sisi bisnisnya, Telkomsel jauh dari pailit.

“Posisi kita kuat sekali sebelum pengadilan. Saya sudah tahu dan saya sudah bicara dia (direksi) bilang kuat sekali. Direksinya bilang kuat sekali,” tegas Dahlan saat rapat kerja dengan DPR, Rabu (19/9).

Meski tidak menguasai saham Telkomsel secara mutlak, pemerintah berjanji membantu Telkomsel menyelesaikan kasus hukum yang tengah membelit perusahaan raksasa telekomunikasi tersebut.Setelah disentil DPR, Dahlan Iskan berjanji akan mengawal kasasi Telkomsel.

“Anggota DPR menyayangkan kawalan hukum dalam persidangan kemarin dan karena naik banding harus dikawal lebih baik dari kemarin,” janji Dahlan.[hukumonline.com/merdeka.com]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Baliho Kampanye
Kampanye Pemilukada Kota Banda Aceh

Kampanye Pemilukada Kota Banda Aceh

Singgasana Baru untuk Cage
Sekretaris Fraksi Partai Aceh, Azhari Cage Foto:Mercinews.com)

Singgasana Baru untuk Cage