PM, LHOKSEUMAWE – Perusahaan Migas nasional, multinasional, maupun BUMN Migas harus sama-sama ditempatkan sebagai kekuasaan ekonomi yang harus dikontrol oleh pers.
Demikian disampaikan Agus Sudibiyo, penulis buku “Etika Jurnalisme Migas” pada acara Edukasi Migas Media 2015, di Hotel Harun Square Lhokseumawe, Rabu (16/12/15). Menurutnya, Pers harus bersikap kritis terhadap perusahaan Migas.
“Pers harus bersikap kritis terhadap perusahan-perusahan Migas tanpa pandang bulu, meskipun juga harus dipastikan, sikap kritis ini dilakukan dengan tetap bersandar kepada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,”
Dalam acara yang dilaksanakan oleh SKK Migas itu, kata Agus, pelanggaran dan penyelewengan oleh kekuasaan ekonomi dalam industri hulu Migas itu berdampak langsung terhadap kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan menyangkut ketahanan energi nasional.
Ia menegaskan, sikap selidik dan curiga pers terhadap kepentingan asing dalam tata kelola Migas nasional, juga harus dimiliki pers ketika berhadapan dengan BUMN dan perusahaan Migas nasional.
“Titik tolak dari jurnalisme Migas bertopang pada Pasal 33 UUD 1945.Apakah tata kelola Migas telah sebesar-besarnya menopang hajat hidup angsa Indonesia?” tegasnya.
Dari pertanyaan diatas sebut Agus, dapat mengidentifikasi persoalan utama yang menjadi fokus jurnalisme Migas yakni, transparansi dan akuntabilitas tata kelola migas, korupsi di sektor migas, tatakelola migas yang ramah lingkungan, keadilan bagi masyarakat sekitar, serta masalah nasionalisme migas dan ketahanan energi. [PM004]
Belum ada komentar