PM, Jakarta – Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, Perpres tersebut dalam tahap harmonisasi, dengan fokus pada keamanan siber dan perkembangan teknologi baru.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyebutkan bahwa proses harmonisasi berlangsung secara intensif, dengan pembahasan beberapa pasal yang dianggap krusial.
“Lagi harmonisasi beberapa pasal yang dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” ujar Nezar dalam acara sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Nezar menjelaskan bahwa Perpres ini tengah dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemerintah menargetkan harmonisasi Perpres rampung pada minggu keempat Februari 2025, sehingga dapat segera diimplementasikan sebagai regulasi utama dalam pelindungan data pribadi.
“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di Minggu keempat bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” kata Nezar.
Dukungan untuk Sektor Fintech
Nezar menekankan pentingnya Perpres ini dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi sektor yang berkembang pesat seperti teknologi finansial (fintech). Kemkomdigi terus berupaya mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pelindungan data pribadi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat untuk mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor,” tambahnya.
Selain regulasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi di bidang pelindungan data pribadi, termasuk bimbingan teknis bagi badan publik dan lokakarya untuk pelaku industri privat.
Dukungan AFTECH dan Masa Depan Digital Indonesia
Wamenkomdigi mengapresiasi peran Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam menyosialisasikan pedoman pelindungan data pribadi. Menurutnya, inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem fintech yang aman dan inovatif.
Nezar juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi utama dalam membangun masa depan digital Indonesia.
“Melalui peningkatan kesadaran, pemahaman, serta identifikasi solusi terhadap tantangan yang ada, saya optimis industri fintech Indonesia mampu menghadapi perkembangan teknologi dengan baik,” tandasnya.
Belum ada komentar