Perpanjang Moratorium Hutan

Perpanjang Moratorium Hutan
Perpanjang Moratorium Hutan

Jakarta—Sejumlah organisasi dan LSM seperti WALHI, Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global, HuMa dan Change.org Indonesia menyoroti Inpres No. 10/2011 terkait moratorium hutan yang berakhir, 20 Mei 2013.

Juru Kampanye Hutan Walhi Zenzi Suhadi dalam rilisnya Rabu (3/4), menyatakan selama 2 tahun moratorium diwarnai pertimbangan politis.

“Perbaikan fungsi lingkungan jadi terganggu. Dalam revisi per 6 bulan, kerap terjadi pengurangan wilayah moratorium demi mengakomodasi kepentingan pelaku usaha yang konsesinya tumpang tindih dengan PIPIB”, sebutnya.

Praktik ini diperburuk oleh keputusan kepala pemerintah daerah dengan memasukan konsesi perkebunan dan pertambangan dalam kajian ulang (review) kawasan hutan dalam RTRW. Sampai Juli 2012, proses alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasan administratif daerah dan kepentingan pembangunan sudah mencapai 12,35 juta hektar. Yang terakhir, Aceh berpotensi kehilangan jutaan hektar hutannya karena tata ruang baru.

Koordinator Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik HuMa Rahma Mary, menambahkan “Berakhirnya moratorium akan lebih buruk jika RUU P2H disahkan. RUU ini tak mengakui keberadaan hutan adat dan diberlakukan di kawasan hutan yang belum pasti– kawasan hutan yang baru ditunjuk, belum ditetapkan.

Padahal menurut putusan MK No.45/2011, kawasan hutan adalah yang sudah ditetapkan. RUU ini memuat definisi longgar atas ‘pembalakan liar.’ Akibatnya bisa terus memicu potensi kriminalisasi atas warga masyarakat hukum adat sekitar yang manfaatkan sumber daya hutan sebagai kebiasaan sehari-hari.

Menurut co-founder Change.org Indonesia Usman Hamid juga menyebutkan deforestasi adalah isu penting di dunia maya. Salah satu petisi online yang populer adalah www.change.org/selamatkanAceh ditujukan kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk revisi RTRW yang akan membuka jutaan hektar hutan lindung untuk eksploitasi. Petisi telah didukung lebih dari 17 ribu orang dari dalam dan luar negeri.

Tessa Y berkomentar pada lama petisi “Sampai sejauh kita mau merusak alam untuk kepentingan bisnis?” Diikuti oleh Wilson “Hutan itu rumah kita, jgn dirusak, mau jadi apa kita? Tidak belajar dari kota jakarta?”.

Tahun lalu, kampanye penyelamatan hutan gambut Tripa di Aceh berhasil mendapatkan lebih dari 10 ribu Pendukung di www.change.org/saveTripa diikuti dengan pencabutan izin oleh Gubernur.

Perpanjangan dan penguatan moratorium hutan amat penting bagi terwujudnya penyelamatan hutan dan pengurangan emisi seperti janji pemerintah SBY. Pemerintah harus berani menagih pertanggungjawaban pelaku pengrusakan dan atau penguasaan kawasan hutan.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?