PM, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
Kepala PPID Utama YARA, Muhammad Zubir kepada awak media, Sabtu (27/4) mengatakan, Pengajuan surat keberatan informasi bernomor : 022A/YARA/IV/2018 sebagai tindaklanjut dari tidak ditanggapinya permohonan informasi yang telah diajukan YARA terkait permohonan Salinan Surat Keputusan Bupati Abdya tentang tenaga ahli Bupati saat ini beserta besaran honornya, Salinan SK Bupati tentang dewan pengawas RSU Teuku Peukan dan Salinan SK Bupati Abdya tentang daftar masyarakat penerima bekas HGU PT. Babahrot Agro Lestari.
YARA mengatakan PPID Abdya dinilai tidak memahami aturan dan Keterbukaan Informasi Publik sehingga surat permohonan yang diajukan YARA tidak bisa di tanggapi dengan baik oleh pihak PPID terkait bisa atau tidaknya YARA mengakses informasi, PPID dan/atau Badan Publik membalas permohonan dan menjelaskan alasannya bukan mengabaikan. Padahal PPID Abdya sudah beberapa kali di sengketakan ke Komisi Informasi Aceh.
“YARA berharap Surat Keberatan yang diajukan ini akan ditanggapi oleh Sekda selaku atasan PPID Abdya dalam jangka waktu 30 hari mulai sejak dikeluarkan surat tersebut,” kata Zubir
Penjabat yang telah di tugaskan sebagai PPID di Kabupaten Abdya harus bisa pahami Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga bisa mengetahui hak – hak pemohon informasi seperti apa, Lanjut zubir
“Perlu kami sampaikan bahwa permintaan informasi merupakan perwujudan hak warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” imbuhnya.()
Belum ada komentar