Permintaan Penangguhan Tahanan Dua Mahasiswa Unimal akan Ditentukan Besok

Permintaan Penangguhan Tahanan Dua Mahasiswa Unimal akan Ditentukan Besok
Permintaan Penangguhan Tahanan Dua Mahasiswa Unimal akan Ditentukan Besok

PM, LHOKSEUMAWE – Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh Utara dan Lhokseumawe, menggelar aksi unjuk rasa Selasa (21/11), pagi. Mereka menuntut agar dua rekannya, Muji Al Furqan dan M. Rusdi, untuk ditangguhkan penahanannya. Tetapi putusan itu disebut akan ditentukan besok, Rabu (22/11).

Aksi solidaritas itu digelar di Tugu Rencong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kemudian para mahasiswa melakukan long march ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe dan berakhir di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Untuk diketahui, Muji Al Furqan dan M. Rusdi adalah mahasiswa Unimal. Mereka ditahan karena dugaan memecahkan kaca Kantor Bupati Aceh Utara saat demo menuntut percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK ) dan Transparansi Dana Desa pada Mei 2017 lalu.

Sedangkan tujuan dari aksi yang digelar tadi pagi, para mahasiswa meminta agar majelis hakim PN Lhokseumawe mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua temannya yang jadi tahanan hakim.

Ketua BEM Unimal Muslem Hamidi, kepada pikiranmerdeka.co, menyebutkan, aksi yang digelar pihaknya berakhir di depan PN Lhokseumawe, setelah perwakilan PN setempat menjumpai para mahasiswa dan mengatakan akan menjawab tuntutan mereka pada persidangan Rabu besok di PN setempat.

“Saat para mahasiswa bertanya jaminannya apa, kemudian Kapolres Lhokseumawe mengatakan siap menjadi jaminan dan menjamin bahwa besok akan meminta pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua teman kami,” sebutnya.

Mendengar penjelasan ini para mahasiwa membubarkan diri secara tertib dan aman. “Aksi ini diikuti oleh seluruh mahasiswa dari kampus-kampus yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, aksi berjalan lancar dan damai,” kata Muslem Hamidi.

Mahasiswa Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang tergabung dalam Forum Besar Mahasiswa (Forbesma) menilai, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi penegak hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, bahkan dapat dikategorikan mencoreng demokrasi.

Berikut isi petisi penting Forbesma; pertama meminta hakim segera memberi penangguhan penahanan terhadap Muji dan Rusdi karena penahanan keduanya bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kemudian meminta hakim memberi vonis bebas kepada kedua mahasiswa tersebut, karena penyidik dinilai salah dalam menentukan tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, meminta majelis hakim untuk memutuskan dengan adil dan seadil adilnya.

Muslem Hamidi menjelaskan, aksi tadi diikuti para mahasiswa dari berbagai kampus di antaranya kampus Universitas Malikussaleh, kampus IAIN Malikussaleh, Politeknik Negeri Lhokseumawe, Akkes Pemda Aceh Utara, STIKES Muhammadiyah, STIKES Darussalam, STIA Lhokseumawe, STMIK Lhokseumawe, STIE Lhokseumawe.

Selenjutnya, juga diikuti oleh OKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yaitu LMND Lhokseumawe, PMII Lhokseumawe, dan SMUR Kota Lhokseumawe.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait