Berakhirnya tiga tahap pembangunan gedung Madani Center, maka perlu evaluasi secara menyeluruh. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani lebih menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek BMEC di tahap sebelumnya.
“Temuan kala itu dalam bentuk administrasi. Lalu ditindaklanjuti dengan meminta kontraktor pelaksana mengembalikan kelebihan pembayaran. Setelah itu ada beberapa usulan yang sampai saat ini mendapat perhatian khusus oleh pihak inspektorat,” kata Askhalani pada Pikiran Merdeka, pekan lalu.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pernah merilis sebuah temuan berkaitan dengan Belanja Modal Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) tahap II mencapai Rp1,6 miliar.
Temuan yang dimaksud adalah penambahan item sewa scaffolding sebesar Rp1,6 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu terdapat kelebihan pembayaran untuk pekerjaan bekisting sebesar Rp202 juta. Dalam rinciannya, BPK menilai persetujuan menambah item baru berupa penyewaan scaffolding itu tidak memenuhi kriteria sebagaimana mekanisme perubahan kontrak.
Baca: Apa Kabar Proyek Madani Center?
Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang menyatakan perubahan yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia barang/jasa dalam kotrak, meliputi tambah kurang volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, dalam arti mengurangi volume satu pekerjaan namun menambah volume pekerjaan lain. “Sehingga nilai aset yang diterima adalah sama,” terangnya.
Selain itu, perubahan kontrak juga meliputi tambah kurang jenis pekerjaan, mengubah spesifikasi teknis pekerjaan dengan kebutuhan lapangan, serta mengubah jadwal pelaksanaan. “Sedangkan dalam hal ini, biaya sewa scaffolding sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan sebagai alat/pendukung pekerjaan lantai, otomatis mengurangi nilai aset yang seharusnya diterima,” papar BPK.
Serangkaian masalah yang terjadi di BMEC tadi, lanjut Askhal, tentu perlu menjadi amatan dari BPK untuk mengevaluasi secara menyeluruh proyek Rp100 miliar ini. “Kami meminta BPK melakukan audit secara keseluruhan terhadap proyek pembangunan BMEC,” tutupnya.
DITANGANI PEMERINTAH ACEH
Sebelum tim validasi aset Provinsi Aceh menuntaskan pendataannya, informasi yang diterima Pikiran Merdeka, proyek Madani Center tahun ini akan diserahkan ke Pemerintah Aceh. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh, Ir Gusmeri MT, pekan lalu.
“Semua akan terus dilanjutkan lagi di tahun 2018 ini, ada sekitar Rp8 miliar lagi, masih banyak lagi yang akan kita kerjakan. Jadi sesudah itu diambil alih provinsi, karena berlakunya UU Sisdiknas,” katanya.
Mengenai kondisi pembangunan tahap III gedung convention center BMEC, Gusmeri mengatakan bahwa itu semuanya sudah tuntas. “Untuk selesai memang belum 100 persen, tapi memang sudah dikerjakan semua, tinggal finishing saja. Untuk pemasangan kaca, pernah sekali itu pecah. Sulit untuk memasangnya, sudah pernah serah terima, lalu jatuh lagi. Kita mesti order lagi. Itu yang beratnya memang,” ujarnya.
Dia berharap, proyek Madani Center bisa rampung sebagaimana yang direncanakan. Segala persoalan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, ia yakin tak akan terjadi lagi. “Saya kan belum lama menjabat di dinas ini, ya persoalan yang lalu semoga tidak terjadi lagi,” tutup mantan Kepala Bappeda Kota Banda Aceh ini.[]
Belum ada komentar