PM, KUALASIMPANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa perbuatan tidak menyenangkan dalam sengeketa lahan PT Rapala, Kamis (28/1/2016). Persidangan itu sempat didemo warga yang meminta ke-12 warga itu dibebaskan dari segala dakwaan.
Sebelum sidang dimulai, ratusan pendemo berorasi di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Pengadilan Negeri Kualasimpang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kantor Bupati Aceh Tamiang, dan DPRK Aceh Tamiang.
Para pendemo yang didominasi kaum ibu tersebut diketahui berasal dari Kampung Paya Rehat, Tengku Tinggi, Tanjung Lipat Satu dan Tanjung Lipat Dua, Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia.
Saat persidangan berlangsung, ratusan warga tersebut ikut mendengarkan pembacaan vonis yang yang disampaikan Hakim Ketua Hakim Ketua Zulfikar SH MH, didampingi Hasnul Tambunan SH dan M Arif Kurniawan SH.
Dalam persidangan yang digelar dua tahap tersebut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ok Sanusi bin Ok Jamil, Ngadiman Bin Marlias, M Nur bin Abdul Raja, Rusli bin Yunus, Zainuddin bin Usman, Muhammad MS bin Husein, Muslim bin Basri, Zainuddin bin Husen, Basri bin Johan, Zulkifli bin Abdul Raja, dan Salihin bin Wiraji masing-masing divonis 22 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan Zulkifli bin Ali mendapat hukuman lebih ringan dari 11 temannya, dia hanya divonis 16 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan delapan bulan dari tuntatan jaksa yang menuntut terdakwa selama dua tahun kurungan penjara. Begitu juga tujuh rekannya lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa.
Ratusan pendemo tak terima atas vonis tersebut. Mereka menilai, keputusan itu tidak tidak adil. Bahkan, ada yang berupayamenerobos masuk ke dalam ruangan sidang untuk menggagalkan vonis majelis hakim. Namun aksi tersebut dicegah pihak kepolisian yang disiagakan untuk mengamankan persidangan.
Massa yang tak puas atas keputusan hakim tersebut, melanjutkan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kualasimpang. “Putusan itu tak memihak kepada rakyat, melainkan berpihak kepada perusahaan,” sebut Haprizal Roji SSos, koordinator aksi dalam orasinya.[]
Belum ada komentar