PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima pelimpahan perkara kredit fiktif di Bank Mandiri sebesar Rp18,5 miliar dengan melibatkan aparatur Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Selasa kemarin mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Aceh.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh. Selanjutnya, setelah dipelajari, kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan,” kata Amir Hamzah.
Adapun tersangka kredit fiktif yang dilimpahkan penyidik Polda Aceh yakni berinisial MD, SB, CM, R, dan MF. Para tersangka merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bireuen.
Selain tersangka, Kejati Aceh juga menerima pelimpahan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Agya, dan satu unit Honda Jazz. Serta dokumen kredit Bank Mandiri Cabang Bireuen.
Kronologis perkara, kata Amir Hamzah, para tersangka merupakan karyawan kontrak Bank Mandiri Cabang Bireuen menjumpai sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Pejabat yang ditemui di antaranya Camat Kuala dan Kepala BPBD Bireuen. Tersangka mengajukan penawaran kredit. Setelah penawaran diterima, para tersangka diduga memanipulasi data 44 pegawai BPBD Bireuen dan Kantor Camat Kuala, seolah-olah mereka menjadi penerima kredit.
“Total kredit yang dicairkan para tersangka dengan penerima kredit fiktif mencapai Rp18,5 miliar lebih. Uang kredit tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya,” papar Amir Hamzah.
Para tersangka, sebut dia, dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Para tersangka ditahan di Rutan Kahju dan Rutan Lhoknga, Aceh Besar. Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Amir Hamzah.(ant)
sumber : antara
Belum ada komentar