Perjelas Kewenangan Telekomunikasi, Diskominfo Temui Balmon Banda Aceh

DSC02849 1536x864 1
Koordinasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Rabu (10/3/2021). [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil berkoordinasi ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Pertemuan itu terkait regulasi dan kewenangan di ranah telekomunikasi seperti yang tertera dalam UU Pemda, yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah daerah, namun kini berada di pemerintah pusat.

Fadhil mengatakan ada beberapa perubahan, di antaranya soal rekomendasi terhadap pembangunan tower di Banda Aceh. “Misalnya beberapa hal pembangunan jaringan telekomunikasi oleh provider dengan maksud semakin luas akses jaringan telekomunikasi kepada masyarakat,” kata Fadhil.

Ada hal yang harus diantisipasi, yakni pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal negatif terhadap pembangunan tower ini semisal gangguan, ancaman, bahaya dan kejadian tak diinginkan lainnya.

“Inilah yang sedang kita koordinasikan,” jelasnya saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon).

Untuk diketahui, sejauh ini kewenangan Diskominfotik hanya menentukan boleh atau tidaknya memberikan IMB kepada pihak pembangunan tower. “Kita sedang menunggu beberapa regulasi dan terus kita upayakan ke pemerintah pusat, untuk memperjelas kewenangan tersebut,” ungkapnya.

Menyahuti hal tersebut, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Muhamad Saleh berjanji akan menyampaikan ke pimpinan terkait soal beberapa kewenangan yang sempat ditiadakan agar berfungsi kembali.

“Kami membahas terkait tupoksi antara Diskominfotik dan Balmon Aceh. Dimana ada beberapa kewenangan yang sudah ditiadakan. Hal ini karena untuk memperjelas jika ada sengketa siapa yang akan menyelesaikan dan beberapa permasalahan lain yang mungkin timbul di lapangan,” jelasnya.

Ia mengaku perubahan terjadi sangat cepat, karena itu ia akan segera menyusuri data dan fakta hukum untuk memperjelas kewenangan tersebut.

Terakhir Saleh berharap masyarakat pengguna spektrum dan radio dapat menaati dasar hukum serta hubungan dengan lingkungan.

“Kadang ada misinformasi, dibilang kewenangan kita padahal bukan, inilah bersama-sama mari kita minimalisir ke depannya,” pungkasnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20210617 201027 1050x525 1
Rapat terkait penyelesaian aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/6/2021). [Dok. Ist]

KPK Dorong Penyelesaian Aset Pemkab Aceh Timur dan Langsa

WhatsApp Image 2021 02 10 at 23 28 49
Buku '70 Tahun Mawardi Ismail: Pemikiran Pembangunan Hukum, Politik, dan Pemerintahan', yang diluncurkan pada Rabu (10/2/2021). (Dok. Ist)

Buku ‘70 Tahun Mawardi Ismail’ Diluncurkan

Caleg PNA Dieksekusi Brigadir Husaini
Kabid Humas Polda Aceh, Gustav Leo menunjukkan senjata AK 47 yang dipakai para tersangka untuk menembak Faisal. foto/antara

Caleg PNA Dieksekusi Brigadir Husaini