Jakarta–Pemerintah menegaskan, ketika melakukan perjalanan dinas, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh membawa anak dan istrinya ikut serta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Baddarudin menjelaskan, seorang PNS boleh membawa serta ikut serta anak istri dalam perjalanan dinasnya jika PNS tersebut melakukan perjalanan dinas pindah.
“Oh enggak. Perjalanan dinas itu yang bawa istri dan anak itu perjalanan dinas pindah. Jadi perjalanan dinas itu ada perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas, ada perjalanan dinas pindah. Ya kalau perjalanan dinas pindah tentu dibiayai anak dan istrinya. Boleh juga bawa pembantu kalau sudah punya jabatan. Masa tidak boleh bawa anak istrinya (jika pindah dinas),” ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (2/5).
Dia menjelaskan dalam perjalanan biasa, seorang PNS diperbolehkan untuk membawa serta anak istrinya namun tidak biayai oleh negara.
“Kalau perjalanan dinas biasa, boleh saja bawa anak istri, tetapi bayar sendiri. Misalnya saya dinas ke kampung halamanku, ke Palembang, sekalian mau ziarah ke makam ayah saya, saya bawa istri saya boleh, tapi bayar sendiri,” paparnya.[okz]
Belum ada komentar