PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menelurkan aturan soal perjalanan dinas pegawainya, guna menyesuaikan status kepegawaian lembaga antirasuah yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Aturan itu diterbitkan dalam Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Dalam Perpim itu, disebutkan perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
“Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dilansir detik.com, Ahad, 8 Agustus 2021 kemarin.
Jika penyelenggara tidak menyediakan biaya perjalanan dinas tersebut, berdasarkan aturan itu, maka dana akan diambil dari anggaran KPK selama tidak ada pembayaran ganda. Kebijakan tersebut menurut Ali hanya berlaku bagi kegiatan di ruang lingkup ASN, tidak dengan swasta.
Meskipun demikian, biaya yang disebut dalam Perpim tersebut tidak berlaku bagi penanganan suatu perkara. Khusus untuk tindakan penindakan, KPK akan tetap mengucurkan anggaran dari kantong lembaga.
Lebih lanjut, terkait anggaran perjalanan dinas pegawai KPK ini diatur dalam Perpim Pasal 2A Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun bunyi ayat (1), “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.”
Kemudian pada ayat (2), “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaa ganda.”
Perubahan-perubahan yang terjadi di tubuh KPK turut menyita perhatian publik, termasuk dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia menilai perubahan-perubahan pada lembaga antikorupsi tersebut kini berdampak pada lemahnya prinsip-prinsip di KPK. Febri pun menyoroti perubahan sistem di KPK akibat peralihan pegawai tetap menjadi ASN yang tak lepas dari pengaruh besar revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
“Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun. Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK,” ucap Febri seperi dilansir suara.com, Senin, 9 Agustus 2021.
Febri mengingatkan agar insan KPK tidak tergiur dengan biaya perjalanan dinas. Menurutnya anggaran tersebut bukan untuk mencari penghasilan tambahan. “Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK “era baru” saat ini,” imbuh Febri.[]
Belum ada komentar