Periksa Lima Saksi, Kejagung Dalami Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi PT AMU

Kapuspenkum Leonard
Kapuspenkum Leonard

PM, Jakarta – Tim Penyidik Kejagung RI terus mendalami dugaan adanya tersangka lain dalam kasus pidana korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo periode 2016-2020. Guna kepentingan penyidikan, Tim Penyidik turut memeriksa lima saksi tambahan pada Senin, 15 November 2021 kemarin.

Kelima saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing AP selaku Kasie Pemasaran PT AMU, YH selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Tangerang, FB selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Jawa Barat, WR selaku Kepala Divisi Underwriting Kredit PT Askrindo, dan AK selaku Staf Khusus Direksi Divisi Subrogasi PT Askrindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya menyebutkan, kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” kata Leonard.

Pada 8 November 2021, penyidik telah menetapkan Komisaris PT AMU yang juga mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fajar Siregar sebagai tersangka baru. Penetapan Anton Fajar Siregar, seperti dilansir tempo.co, menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo, dan Wahyu Wisambada selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober lalu.

Dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Cara yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai bukan operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita uang share komisi sejumlah Rp 611,428 juta, kemudian 762.900 dolar AS, dan 32.00 dolar Singapura.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Minta Bintara dan Tamtama Remaja Bijak Bermedsos, 30 Juli 2024, Foto: Humas Polda Aceh.

Polisi di Aceh Diminta Bijak Bermedsos