Pergantian Imam Gampong tak Boleh Sembarangan

Ibrahim Latif, Kadis syariat islam kota langsa.
Ibrahim Latif

PM, Langsa – Imam gampong yang merupakan jabatan sakral dalam bidang keagamaan di gampong, tidak boleh diganti sembarangan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Senin (5/3).

“Imam baru boleh diganti apabila telah meninggal dunia, dalam keadaan berhalangan tetap (sakit yang tidak mungkin sembuh lagi) pindah alamat atau tidak berdomisili lagi di gampong yang bersangkutan atau melakukan perbuatan asusila atau kriminal yang sudah mempunyai hukum tetap,” ujar Ibrahim Latif.

Selama ini, katanya, banyak geuchik yang mengganti imam gampong atau mengganti imam dusun atau petugas syariat Islam lainnya karena tidak sepaham dengan geuchik atau bukan timsesnya waktu pemilihan geuchik terdahulu

Menurutnya, larangan tersebut dikarenakan, seseorang imam harus memiliki ilmu agama yang mendalam, panutan masyarakat, tidak tercela dan orang terpelihara dari dosa.

“Jangan orang pemabuk diangkat jadi imam. Surat Keputusan (SK) pengangkatan imam diproses di Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan ditandatangani oleh Walikota Langsa. Jadi geuchik tidak berhak mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan imam,” ungkapnya.

Selanjutnya ibrahim berharap kepada semua keuchik dalam wilayah Pemko Langsa dalam hal pengusulan nama imam atau imam dusun yang telah meninggal dunia dan atau mempunyai halangan tetap atau telah melakukan tindakan kriminal dan asusila, maka harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan walikota Langsa c/q Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Karena imam gampong, khatib masjid, imam dusun tugas utamanya adalah perpanjangan tangan dari Dinas Syariat Islam. Maka dengan demikian segala urusan yang menyangkut dengan tupoksi imam, imam dusun, khatib masjid, petugas agama di bawah komando Dinas Syariat Islam,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait