Peredaran Narkoba Marak, Ini Saran Ketua DPRK Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, SE

PM, ACEH BESAR – Ketua Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Sulaiman, SE, merasa prihatin dengan kondisi darurat narkoba di provinsi Aceh, khususnnya di Kabupaten Aceh Besar.

“Indonesia khususnya Aceh terus dibombardir dengan narkoba. Bidikannya mulai dari anak SD hingga perguruan tinggi,” ujar Sulaiman, kepada pikiranmerdeka.co, Senin (14/8).

Politisi Partai Aceh (PA) ini menyebutkan, maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu bagian dari pemutusan rantai generasi muda sebagai penerus kepemimpinan kedepan.

“Ketika otak generasi muda sudah kacau, maka dipastikan Indonesia akan kehilangan generasi penerus,” sambung Sulaiman.

Sulaiman menyebutkan, saat ini peredaran narkoba bukan lagi di lingkungan perkotaan, namun sudah merambah ke perdesaan. Untuk itu, Sulaiman mengajak orang tua agar menjaga dan mengawasi anak agar jauh dari pengaruh narkoba.

“Undang-undang narkoba dan pembentukan badan narkoba selama ini sebenarnya bukan solusi untuk pencegahan, tapi lebih ke penyelesaian hukum. Kepada orang tua, jaga dan jauhi anak dari pengaruh narkoba. Tanamkan ilmu agama kepada anak sejak dini. Karena orang tua atau keluarga adalah benteng utama menghindari anak dari pengaruh narkoba,” sebutnya.

Lanjut dia, pihaknya akan mendukung setiap langkah tegas aparatur penegak dan pemerintah daerah dalam hal pencegahan narkoba.

“Kita sangat mendukung hal apa pun dalam hal pemberantasan dan pencegahan narkoba. Dungan itu tentunya dalam hal penganggaran dan dukungan moral,” tutupnya.(PM007)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

jenazah tusop
Pelaksanaan pemulangan jenazah Ulama Karismatik Aceh, (alm.)Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang difasilitasi Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) dari Jakarta ke Banda Aceh, di RS Brawijaya, Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Foto: BPPA

Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan Jenazah Ulama Karismatik Aceh Tu Sop Dari Jakarta

WhatsApp Image 2020 12 23 at 19 06 17
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (23/12/2020). Di laman tersebut, tercantum bahwa perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB. (Ist)

Gugatan Terhadap Bank Konvensional di Aceh Bakal Disidangkan 5 Januari