Malang—Guru di Kota Malang yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan agar tidak mudah kawin cerai. Sesuai aturan, guru yang akan kawin maupun bercerai harus ada izin dari wali Kota Malang.
“Tidak cukup hanya proses di peradilan saja, tapi harus minta izin ke wali kota,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Wahyu Santoso usai berbicara di hadapan guru PNS Kota Malang di Aula SMA Tugu, Selasa (28/8) kemarin.
Dalam acara kemarin digelar sosialisasi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga PP 10 tahun 1983 tentang izin perceraian perkawinan. BKD sendiri mencatat terjadi kenaikan pengajuan perceraian dari kalangan PNS dan dan kebanyakan adalah pengajuan dari guru.
“Aturan ini memang sudah lama, namun sekarang sifatnya lebih progresif,” tegasnya.
Artinya kalau ada PNS yang melanggar maka sangsinya akan tegas diberikan. Sebab pada dasarnya PNS boleh menikah lagi atau pun bercerai. Asalkan sesuai dengan prosedur dan ada izin dari wali kota.
Sementara itu Kabid Fungsional Tenaga Kependidikan Dikbud Kota Malang, Suyitno SH menegaskan kegiatan ini merupakan upaya pencerahan kepada para guru PNS. Harapannya tidak terjadi pelanggaran disiplin yang mengakibatkan sangsi diberikan kepada guru.
”Pencerahan ini akan kami berikan kepada semua guru secara bergelombang,” bebernya.
Kemarin peserta sosialisasi adalah guru di SMA tugu yaitu SMAN 1, 3 dan 4. Selanjutnya secara bergilir para guru akan diundang untuk diingatkan kembali mengenai aturan tersebut.
”Untuk guru di Kota Malang memang belum ada yang melakukan pelanggaran berat, tapi tetap perlu diberikan pencerahan ini,” pungkasnya.[mpc]
Belum ada komentar