Perbaikan Bendungan Lambaro Harus Segera Diselesaikan

IMG 20210225 WA0026 678x381 1
Aminullah bersama rombongan meninjau bendungan di Lambaro. (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Aceh diminta segera menuntaskan bendungan karet Krueng Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengungkapkan, bendungan yang menjadi penyediaan air baku PDAM Tirta Daroy ini sudah sering kali terjadi kebocoran. Untuk itu ia meminta agar ada perkembangan dalam perbaikan kali ini.

“Kita inginkan dalam tiga minggu satu kolom itu selesai, untuk dua kolom dan pengerjaan lainnya kita target selesai dalam satu setengah bulan,” ujarnya saat mengunjungi lokasi bendungan yang sedang dalam proses perbaikan pada Kamis (25/2/2021).

Aminullah berharap semua pihak bekerja keras agar pelanggan PDAM khususnya, bisa  mendapatkan pelayanan dengan maksimal, “kita berharap agar pelayanan air bersih tetap stabil.”

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan serta bantuan dalam pengerjaan penambalan tersebut.

“Penambalan bendungan karet yang bocor sudah mulai dikerjakan, dengan bantuan Balai Sungai dan PUPR Banda Aceh. Kita harapkan ini bisa selesaikan segera. Cuaca yang baik juga sangat kita harapkan sebagai penentu lancarnya proses pengerjaan,” kata Aminullah.

Sementara itu, Kepala SNVT PJSA Sumatera I, Fardhianti mengatakan penambalan dilakulan bersifat sementara. Ke depan pihak Balai sudah masukkan penggantian bendungan tersebut dalam perencanaan, untuk menggantikan bendungan karet ini ke yang lebih permanen (beton).

“Saat ini kita tambal lagi tapi akan lebih kita protect, seperti menambahkan besi sebagai penahan saat ada kayu yang menabrak tempelan tersebut,” ungkapnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh
Mantan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim (tengah) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, karena tidak terbukti melkukan korupsi dan merugikan negara dalam upaya pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Barat Daya | Foto Kompas.com

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh

9372e15c 15e5 4724 b813 54b8d10aed58
Penjabat Gubernur Aceh Bustami membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pemerintah Gampong Seluruh Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum’at, 5 Juli 2024. [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Buka Rakor Penguatan Pemerintah Gampong Seluruh Aceh