Penyidik Polresta Dilaporkan ke Polda Aceh

Penyidik Polresta Dilaporkan ke Polda Aceh
Penyidik Polresta Dilaporkan ke Polda Aceh

PM, Banda Aceh – Penyidik Polresta Banda Aceh dilaporkan ke Polda Aceh, terkait adanya dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kasus ini dilaporkan oleh Julia Zulkarnaen alias Sonya (31) dan Zulkarnaen Ibrahim.

Laporan tersebut dilakukan pada Rabu (11/4) dengan nomor laporan 1. BL/59/IV/YAN.2.5/2018/SPKT, Laporan Pidana dan 2. STPL/40IV/YAN.2.5./2018/Yanduan, laporan Propam.

“Kita melaporkan penyidik Polres Banda Aceh ke Polda Aceh karena diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemalsuaan ini diketahui saat di persidangan setelah melihat langsung salinan BAP di pengadilan berbeda dengan apa yang di sampaikan pada saat penyidikan di Polres,” kata Sonya di Banda Aceh, yang ikut didampingi kuasa hukum Safaruddin yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kamis (12/4).

Menurut Sonya, dirinya diperiksa oleh Polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiaan, tetapi dalam BAP ada pertanyaan tentang perkara pencurian dengan pertanyaan “Sehubungan dengan perkara pencurian yang diipersangkakan terhadap saudara, apakah ada saksi yang menguntungkan atau meringankan saudara?

“Pertanyaan itu tidak pernah ada dan tidak singkron dengan apa yang sedang diperiksa,” ujar Sonya meniru isi BAP.

Sonya keberatan karena beberapa pertanyaan yang ada dalam BAP, karena tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan dalam proses penyidikan. “Bahkan ada halaman yang terparaf, padahal saya tidak pernah memparaf halaman tersebut,” katanya.

BAP serupa juga terjadi pada Zulkarnaen Ibrahim dalam perkara dugaan penganiaan, dan ini juga telah dilaporkan ke Polda Aceh dengan Nomor BL/III/YAN.2.5./2018/SPKT ke Reskrim Polda Aceh, tanggal 24/3/2018 dan No STPL/35/III/YAN.2.5./2018/Yanduan tanggal 22/3/2018.

Dikatakan Zulkarnaen, ada penambahan pertanyaan dan jawaban yang tidak pernah di dalam proses pemeriksaan, menurutnya ada dua pertanyaan yang muncul di luar yang di BAP kan.

“Pertama pada angka 13 dengan pertanyaan “pemeriksa memperlihatkan 1(satu) buah galon air yang kosong, yang berwarna biru, yang pemeriksa tanyakan apakah benar galon air tersebut digunakan oleh satu orang laki laki yang tidak sdr kenal memukul wajah saudara? Jelaskan” dengan jawaban “benar satu buah galon air tersebut digunakan oleh 1 satu orang laki laki yang tidak saudara kenal untuk memukul wajah saya. Padahal galon tersebut tidak pernah di perlihatkan dan tidak penah di tanyakan kepada saya, demikian juga pisau stainless yang ada dalam pertanyaan nomor 14,” ungkap Zulkarnaen.

Dijelaskan keduanya, kasus tersebut bermula pada 17 April 2017 dimana saat itu satu orang bernama dr. Desi Rusiana dengan membawa tiga anaknya mendatangi klinik pengobatan alternatif milik Zulkarnaen. Saat itu, Desi dihadang dan diminta pulang oleh Mirza, mantan suaminya, tetapi Desi kemudian mendorong Mirza menerobos masuk ke dalam klinik dan mencaci maki Mirza dan Julia.

Setelah itu, Desi mengancungkan pisau ke arah Julia. Melihat hal tersebut Zulkarnen meminta agar Desi memberikan pisau tersebut, tetapi Desi tetap mengacungkan pisau tersebut, akhirnya Zulkarnaen menangkap Desi untuk merebut pisaunya.

Saat perebutan pisau tersebut masuk Sofyan, meminta agar Zulkarnaen melepaskan Desi yang kemudian melakukan pemukulan terhadap Zulkarnaen oleh Sofyan dengan menggunakan galon air di kepala Zulkarnaen.

Akibat kejadian itu, kedua belah pihak saling lapor. Desi dan sofyan telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Hukuman Percobaan, sedangkan Zulkarnaen dan Julia saat ini sedang menghadapi tuntutan masing-masing 7 dan 5 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 April. Atas tuntutan JPU, keduanya akan mengajukan pembelaan minggu depan.

“Kami akan memasukkan semua kejanggalan dalam perkara kami ini dalam nota pembelaan” tambah Zulkarnaen.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait