Penyidik Periksa Sejumlah Direktur Terkait Korupsi PT Asabri

ASABRI
Ilustrasi | Foto: Bisnis.com

PM, Jakarta – Penyidik Kejagung RI kembali memeriksa sejumlah petinggi di beberapa perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (persero) pada periode 2012-2019. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, Rabu, 1 September 2021.

Adapun saksi yang diperiksa kemarin adalah MY selaku Direktur PT Anugerah Securindo, AN selaku Direktur PT Valbury Sekuritas, JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, AS selaku Accounting & Finance PT OSO Manajemen Investasi, dan RMOY selaku Direktur Mandiri Sekuritas.

Selanjutnya penyidik juga memintai keterangan F selaku Securities Service Head Bank CIMB Niaga, IH selaku Sales PT Pool Advista Sekuritas, SBP selaku Marketing & Processing Head PT Bank Mega, Tbk, ASA selaku Dealer PT Pool Advista Aset Management, dan BW selaku Fund Manager PT Pool Advista Aset Management.

“Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

Pada hari yang sama, Tim Penyidik Kejagung RI juga memeriksa TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 s/d Maret 2017; BPN selaku Fund Manager PT. Recapital Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI); dan M selaku Direktur PT. Pool Advista Indonesia, Tbk yang diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).

Saksi lain yang ikut dimintai keterangan pada Rabu, 1 September 2021 adalah WS selaku Sales PT. CIMB Sekuritas-PT. OCBC Sekuritas. Dia diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero). Kemudian BA selaku Presiden Direktur PT. Valbury Sekuritas Indonesia, PAP selaku Komisaris Utama PT. Trust Sekuritas, dan IS selaku Sales PT. KGI Sekuritas Indonesia. Mereka diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait