Penyidik Masih Bekerja, Masyarakat Diminta Bersabar

Kombes Pol Zulkifli (Foto Google)
Kombes Pol Zulkifli (Foto Google)

Pejabat Polda Aceh membantah tudingan lambannya penyelesaian sejumlah kasus yang ditangani pihaknya. Masyarakat diminta bersabar karena penyidik berkomitmen menuntaskan kasus-kasus itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulkifli menyebutkan, pihaknya masih terus bekerja menyelesaikan beberapa kasus yang kini menjadi prioritas penanganannya.

Ia meminta publik bersabar terkait berbagai kasus yang kini ditangani Reskrimsus. Zulkifli menuturkan, seperti dalam proyek pengadaan atraktan senilai Rp48 milyar di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi.

“Kasus (atraktan Rp48 miliar) masih dalam tahap pra lidik, kita belum tetapkan tersangka. Masih kita periksa saksi dan kumpulkan barang bukti,” katanya.

Disinggung begitu lambannya penanganan kasus tersebut, mantan Kapolresta Banda Aceh ini menyatakan pihaknya sangat serius dalam menangani semua kasus yang ditangani Polda Aceh. Namun, kata dia, penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi dan bukti tambahan.

“Nanti akan kita sampaikan kalau sudah P21 dan akan kita eksopse. Jadi, sabar saja ya,” sambung Zulkifli.

Begitu pula saat disinggung lambannya penyelesaian kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Bireuen, Kombes Zulkifli menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka. Bahkan, delapan tersangka sempat ditahan di sel Mapolda Aceh. Namun belakangan, mereka dilepaskan.

“Tersangka saat ini sudah kita lepaskan karena sudah melewati batas penahanan,” jelas Zulkifli.

Menurut dia, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Sederet saksi dari pihak Bank Mandiri Bireuen dan Lhokseumawe turut diperiksa. Namun, ia enggan merincikan siapa saja saksi yang sudah diperiksa. “Iya, nantilah ya kita akan ekpose kalau sudah P21.”

Zulkifli kembali menegaskan, Dit Reskrimsus Polda Aceh sangat serius dalam menangani kasus-kasus tersebut. Karena itu, ia meminta publik sedikit bersabar dan member waktu kepada penyidik untuk bekerja.

Perwira yang baru menjabat Dir reskrimsus selama dua bulan ini menjamin kasus-kasus tersebut tak akan ditutup-tutupi.  Penyidik, kata dia, akan bekerja professional mengungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah menyebutkan, sudah ada perkembangan penyidikan dari sengketa lahan HGU PT Putra Bumoe Aceh.

Dikatakannya, penyidik Reskrimum Polda Aceh telah memeriksa kembali Kepala Diskeswannak Aceh, M Yunus sebagai saksi dalam kasus penyerobotan HGU di Desa Ie Suum, Krueng Raya, Aceh Besar. Kadinkeswannak Aceh itu diperiksa pada Rabu, 14 Juni lalu di Mapolda Aceh.

Penyidik menyasar Yunus dengan sederet pertanyaan tentang klaim Dinkeswannak atas tanah yang kini telah dibangun tempat pembibitan sapi. Namun, menurut Kombes Nurfalah, hingga saat ini pihak dinas tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

“Dia (Yunus) tak mampu buktikan kalau tanah tersebut dimiliki oleh Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh,” ujar Kombes Pol Nurfallah, Sabtu, 25 Juni 2016.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa seorang saksi ahli dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Aceh. Nurfallah menuturkan, saksi ahli dari BPN menguatkan kepemilikan HGU milik PT PBA.

Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa saksi lain, yakni Kepala UPTD Balai Inseminasi Buatan, dalam pekan depan. Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Nurfalah, setelah pemanggilan Kepala UPTD, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Setelah itu, pihaknya baru dapat menyimpulkan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang, lanjutnya, pihak BPN memastikan tidak ada tumpang kepmilikan di atas tanah tersebut. Tanah itu sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh PT PBA. “Jadi (kesimpulan) hingga saat ini tanah tersebut memang milik perusahaan tersebut, dan harus dibayarkan (ganti rugi).”

Nurfallah menegaskan, penyidiknya sangat professional dalam menjalankan tugas. Ia yakin, kasus ini akan dapat diselesaikan secepatnya. “Kita professional aja dalam bekerja,” tutup Dir Reskrimum.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait