Penyelundupan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang Digagalkan, Kerugian Negara Rp1,22 Miliar

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang. Foto: InfoPublik
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang. Foto: InfoPublik

PM, Langsa – Tim Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran 1.185.200 batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/1/2025). Dalam penindakan tersebut, dua terduga pelaku berinisial AS (26) dan SB (41) berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,75 miliar.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar,” ujar Sulaiman dalam keterangannya yang diterima MC Aceh, Minggu (12/1/2025).

Modus Penyelundupan dan Penindakan

Sulaiman menjelaskan, tim Penindakan Bea Cukai Langsa telah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh. Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikendarai kedua tersangka.

“Saat pemeriksaan, kami menemukan rokok tanpa pita cukai berbagai merek yang disembunyikan di balik karung berisi sekam kayu,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan. Kedua tersangka kini diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas pelanggaran tersebut, AS dan SB dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman hukuman bagi pelaku:

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun
Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Komitmen Bea Cukai dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Sulaiman menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tegasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait