PM, Bireuen – Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus penyelewengan raskin yang diduga dijual oknum pegawai Kantor Camat Peudada.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum pegawai Kantor Camat Peudada diduga menjual Beras untuk Rumah Tangga Miskin (raskin) tambahan tahap ke-14 dan 15 tahun 2013 untuk Kecamatan Peudada sebanyak 64 ton. Subsidi dari pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pascadugaan penyelewengan itu, masyarakat dari 52 desa mendatangi Kantor Camat Peudada, Rabu, 29 Januari 2014. Mereka menuntut pengembalian raskin itu secara utuh sesuai jatah mereka.
“Sebenarnya kasus ini pernah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Peudada terkait laporan masyarakat bulan Desember 2013,” jelas Kapolres Bireuen AKBP M Ali Khadafi melalui Kasat Reskrim AKP Jatmiko kepada pikiranmerdeka.com, Kamis (30/01/2014).
Tetapi setelah dipanggil Polsek, pihak kecamatan menyatakan belum menyalurkan raskin ‘14-15’ karena uang tebusannya belum diterima. Namun setelah diusut, masyarakat justru menerima uang; bukan beras subsidi dari pemerintah.
Menurut Jatmiko, pihaknya dan Kejaksaan akan tetap berkoordinasi menyangkut penyelidikan masalah penyaluran raskin tersebut secara bertahap.
Wakil Bupati Bireuen Mukhtar Abda secara terpisah menyatakan tidak menolerir oknum pelaku penyelewengan raskin. “Kalau memang nantinya terbukti, siapa saja yang terlibat di dalamnya harus diproses hukum. Kemungkinan, pelaku juga bisa terancam dipecat dari PNS bila terbukti,” tegasnya. [Joniful Bahri]
Belum ada komentar