PM, Banda Aceh – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024, tidak berlaku untuk Provinsi Aceh.
Sebelumnya MK dalam sidang putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa 20 Agustus MK mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar yang dihubungi RRI, Rabu (21/8/2024) mengakui, bahwa putusan MK itu telah terbit, namun tidak berlaku untuk Aceh.
“Iya bang. Tapi tidak berlaku untuk Aceh”, ucapnya seraya membenarkan.
Baca: Bustami Hamzah Resmi Gandeng Tu Sop Sebagai Cawagub Maju di Pilkada Aceh 2024
Baca: Partai Aceh Pilih Dek Fad Gerindra sebagai Cawagub Dampingi Mualem pada Pilgub 2024
Sebagaimana pernyataan Ketua KIP Aceh kepada awak media, bahwa dalam melaksanakan Pilkada pihaknya mengacu pada UU Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006, dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagai kekhususan Aceh.
” Kalau kita di Aceh, syaratnya untuk maju Pilkada sejak awal itu memiliki 15 persen kursi DPRA atau DPRK, atau memiliki 15 persen akumulasi suara sah, jadi pegangan kita di situ”, ucap Saiful, SE Ketua KIP Aceh sebagaimana dilansir Koran Serambi Indonesia.
Menurutnya, yang digugat dan diputuskan oleh MK itu adalah UU nomor 10 tentang Pilkada. Sedangkan Aceh sejak awal tidak pernah mengacu kepada UU tersebut karena kekhususan Aceh. Pilkada di Aceh memiliki regulasi tersendiri.
Pada UU Nasional, syarat maju ke Pilkada adalah 20 persen (sebelum dirubah), sedangkan Aceh sejak dulu memang sudah 15 persen. Bahkan syarat minimal usia Paslon juga berbeda.
“Kalau Nasional sudah minimal 25 tahun syaratnya, kalau kita tetap 30 tahun. Jadi, keputusan MK itu tidak berdampak untuk kita di Aceh, karena kita ada kekhususan, sejauh pasalnya di UUPA dan Qanun itu itu tidak di Judicial Review”, ungkapnya.
Sumber: RRI
Belum ada komentar