PM, Banda Aceh-Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah menegaskan Pemberhentian Pengusutan Perkara (SP-3) dugaan korupsi normalisasi Kuala Gigieng, Aceh Besar belum final.
Penegasan itu disampaikan Amir Hamzah menyikapi pelaporan kasus yang disebut-sebut melibatkan Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah itu ke KPK oleh GeRAK Aceh, Jumat (28/3/14).
“SP-3 itu kan belum final. Seperti saya katakan kemarin, kasus itu bisa saja dibuka kembali bila ada ditemukan bukti-bukti baru,” kata Amir kepadapikiranmerdeka.com, Jumat (28/3/14) petang.
Begitupun, Amir Hamzah mempersilahkan GeRAK Aceh bila melaporkannya ke KPK dan Jaksa Agung. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara bila merasa tidak puas atas sebuah keputusan yang ada.
“Keputusan menerbitkan SP-3 itu atas pengajuan pihak Kejari Jantho. Hasil musyawarah di Kejati termasuk mengkoordinasikan dengan lembaga korupsi, kasus itu layak di SP-3,” jelasnya.
Lembaga anti korupsi yang dimaksud Amir Hamzah yaitu GeRAK Aceh yang menjadi pelapor kasus yang diduga merugikan negara tersebut ke KPK.
“Kita sudah sampaikan kepada GeRAK. Hari itu saya lupa tanggalnya duduk dengan Kajari Jantho. Di situ kami menyampaikan prihal kasus tersebut. Maka kalau kemudian GeRAK melapor KPK untuk meninjau kembali kasus itu ya silahkan,” sebut Amir
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani membenarkan diundang oleh Kajari Jantho terkait pembicaraan SP-3 kasus tersebut. Namun, bukan untuk mengiyakan kalau kasus itu layak di SP-3.
“Sampai di sana kami hanya diberitahukan kalau dugaan korupsi normalisasi Kuala Gigieng sudah di SP-3. Lalu kami bilang ke Kajari, kalau sudah di SP-3 diumumkan ke media massa agar menjadi referensi pihak lain,” jelas Akhalani, Jumat (28/3/14) malam.
Untuk itu, jelas Askhalani undangan Kajari Jantho dalam hal tersebut hanya untuk mendengarkan kalau kasus itu sudah di SP-3 oleh Kajari.
Gerakan Anti Korupsi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian pengusutan perkara (SP-3) dugaan korupsi normalisasi Kuala Gigieng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar Rp 2 miliar.
Pelaporan itu guna meminta KPK untuk menelaah kembali penanganan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah oleh Kejaksaan Negeri Jantho dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Selain ke KPK, laporan No.31/B/G-Aceh/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 tersebut juga turut disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengawal Kejaksaan Agung.
“Laporan itu terkait permohonan telaah kembali penanganan kasus itu,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada pikiranmerdeka.com, Jumat (28/3/14).
Pelaporan itu dilakukan GeRAK setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menghentikan pengusutan dan penyidikan proyek normalisasi dan pengerukan muara sungai Kuala Gigieng di Kabupaten Aceh Besar yang total anggarannya Rp2 miliar itu.
“Pengusutan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengerukan Kuala Gigieng ini sudah dihentikan karena indikasi kerugian negara tidak bisa dihitung,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Kamis (27/3/2014).
Penghentian pengusutan kasus korupsi itu berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar. (PM-016)
Belum ada komentar