PM, Banda Aceh – Penjabat gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dikabarkan akan dicopot dari jabatannya dan segera digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah.
Informasi yang diperoleh PIKIRAN MERDEKA dari salah seorang anggota DPR Aceh yang tak ingin namanya ditulis, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Achmad Marzuki dan penunjukan Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh pada Kamis, 7 Maret 2024.
Pelantikan Bustami Hamzah dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Undangan pelantikan sudah disebarkan. Pelantikan Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh direncanakan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi di Jakarta atau mungkin diwakilkan oleh Mendagri, Tito Karnavian,” sebut sumber ini.
Masih menurut sumber ini, awalnya jadwal pelantikan Bustami Hamzah direncanakan pada Jumat, 8 Maret 2024, namun dikarenakan Mendagri tidak berada di Jakarta pada hari tersebut, maka pelantikan itu ditunda hingga Rabu, 13 Maret 2024.
Diketahui, masa jabatan Marzuki sebenarnya akan berakhir pada 5 Juli 2024. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022 dan sempat diperpanjang jabatannya untuk setahun kedepan dan berakhir 5 Juli 2024.
Namun sepertinya Marzuki akan mengakhiri tugasnya lebih awal karena termasuk Pj Gubernur yang dievaluasi kinerjanya oleh Mendagri dan Presiden hingga akhirnya dicopot pertanggal 7 Maret 2024.
Belum ada komentar