PM, TAPAKTUAN – Direktur Perusahaan Bongkar Muat (PBM) CV. Aida & Co, Tris Daniel Aziz membantah tudingan yang menyebutkan perusahaan yang dipimpinnya itu, tidak memiliki izin resmi selama beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan selama ini.
“Tudingan yang menyebutkan perusahaan saya tidak memiliki izin resmi tidak benar dan tidak berdasar. Sebab dalam beroperasi selama ini saya mengantongi seluruh izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah,” kata Tris Daniel Aziz di Tapaktuan, Sabtu (5/9).
Pernyataan itu disampaikan Tris Daniel Aziz menanggapi pernyataan Kepala Perwakilan PT Pelayaran Jatarim Binau Lines Cabang Aceh Selatan, Arif Faiza, yang dilansir media ini, Kamis (3/9).
“Atas pernyataan yang tidak berdasar dan menjurus fitnah itu, telah mengakibatkan nama baik saya dan perusahaan dirugikan. Oleh sebab itu, saya meminta kepada yang bersangkutan agar segera menjumpai saya untuk diselesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tegasnya.
Menurutnya, untuk langkah ini pihaknya mengultimatum yang bersangkutan paling lambat sampai hari Senin telah menjumpainya. Namun jika langkah persuasif itu tidak diindahkan, maka pihaknya mengancam akan membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Persoalan Arif Faiza memprotes keputusan Kepala Syahbandar Tapaktuan karena tidak mengizinkan perusahaan miliknya PT Pelayaran Jatarim Binau Lines yang bergerak di bidang Jasa Pelayaran dan Keagenan Kapal untuk beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan, itu adalah haknya. Namun saya tidak dapat menerima jika dalam persoalan itu nama perusahaan saya dibawa-bawa apalagi dituding tidak memiliki izin resmi. Jika benar tidak ada izin, tolong dibuktikan,” tegas Tris Daniel Aziz.
Menanggapi ancaman itu, Kepala Perwakilan PT Pelayaran Jatarim Binau Lines Cabang Aceh selatan, Arif Faiza, menegaskan, pihaknya tidak gentar atau takut dengan ancaman Direktur CV Aida & Co tersebut, karena berdasarkan bukti-bukti yang ada sama dia, bahwa benar perusahaan PBM dibawah pimpinan Tris Daniel Aziz tersebut tidak ada izin dalam beroperasi selama ini.
“Jika permintaan untuk menjumpai dia (Tris Daniel Aziz) agar saya meminta maaf kepada dia, maka permintaan itu saya tolak, sebab pernyataan yang saya sampaikan benar. Namun untuk menyelesaikan persoalan miskomunikasi ini secara kekeluargaan, maka saya menyatakan siap menjumpainya untuk meluruskan beberapa hal kesalahfahaman tersebut,” ucap Arif Faiza.
Menurut Arif Faiza, miskomunikasi atau kesalahfahaman yang dia maksud pada dasarnya adalah, dalam pernyataannya yang menyebutkan bahwa selama ini ada dua perusahaan PBM yang beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan tidak memiliki izin resmi, bukan bertujuan menyerang atau menyorot kedua perusahaan dimaksud, melainkan bagian dari aksi protesnya serta mengkritisi kinerja Kepala Syahbandar Tapaktuan yang dinilainya selama ini bersikap diskriminatif dalam menegakkan aturan.
“Inti yang saya maksud adalah, kenapa giliran Perusahaan saya yang telah melengkapi izin resmi justru dilarang beroperasi, sementara terhadap dua perusahaan PBM yang jelas – jelas tidak memiliki izin itu tidak ditindak. Jadi sekali lagi saya tegaskan, saya tidak dalam konteks sengaja menyerang kedua PBM itu, tapi lebih kepada mengkritisi kinerja Kepala Syahbandar,” tegasnya.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Syahbandar Tapaktuan, Selamet Riadi mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada media massa di Aceh Selatan yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan baik, sehingga dengan momentum ini pihaknya telah ada kesempatan untuk mengevaluasi serta menertibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Tapaktuan selama ini.
Dia mengakui, dengan telah timbulnya aksi protes yang tidak berdasar itu, telah mengakibatkan munculnya potensi konflik di Pelabuhan Tapaktuan khususnya terhadap buruh bongkar muat barang yang tidak terima dengan kondisi itu.
“Persoalan ini, secara otomatis berpotensi timbulnya konflik. Karena dengan adanya aksi protes tanpa dasar seperti itu, bisa berdampak terganggunya aktivitas para pekerja. Jika buruh kehilangan pekerjaan tentu potensi konflik akan muncul,” tegas Selamet Riadi.
Untuk mengatasi persoalan itu, sambungnya, pihak Syahbandar Tapaktuan akan menjalin koordinasi dengan pihak Polres Aceh Selatan dan Sub Den POM Tapaktuan, supaya dilakukan pencegahan atau deteksi dini potensi terjadinya konflik termasuk langkah pengamanan jika kekhawatiran munculnya konflik itu benar-benar terjadi di lapangan.
“Sebenarnya, aksi protes yang dilakukan oleh saudara Arif Faiza itu, telah berulang kali di lakukan. Celakanya, aksi yang dia lakukan selalu tidak berdasar dan cenderung menjurus ke fitnah. Namun karena fungsi kami lebih kepada pembinaan, maka kami belum melakukan langkah hukum. Tapi jika terus dirongrong dengan alasan yang tidak jelas, tentu kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya demi untuk menjaga kondisi ketentraman dan kenyamanan di Pelabuhan ini,” tegasnya.
[PM005]
Belum ada komentar